Minum Miras Dicampur Durian, Seorang Pria Lalu Merampas Mobil Honda Brio di Lampung

Setelah minum campuran miras dengan durian tersebut, ia lalu merampas mobil Honda Brio.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Pedagang durian di Jalan Antasari Bandar Lampung nekat merampas mobil Honda Brio karena ingin punya mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria nekat mencampur minuman keras (miras) dengan durian.

Setelah minum miras dicampur durian tersebut, ia lalu merampas mobil Honda Brio.

Pelaku bernama Andi Surawan (25).

Sebelum merampas mobil Honda Brio, ia memepet mobil korban terlebih dahulu.

Ia lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Andi menyampaikan pengakuan tersebut saat polisi menghadirkannya dalam gelar perkara kasus di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (22/1/2019).

Polisi menetapkannya sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.

"Saya (beraksi) sendirian. Pengen punya mobil," kata Andi, yang biasa berdagang durian di Jalan Pangeran Antasari itu.

Viral Video Perempuan Lempari Mobil Honda dengan Batu Besar Gara-gara Suami Berselingkuh

Sebelum merampas mobil Honda Brio bernomor polisi BE 2865 YY, Andi mengaku minum miras dicampur durian.

"Mabuk dulu. Minum vigour campur duren," ujar warga Jalan Way Ratai, Kelurahan Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran itu.

Andi mengambil paksa mobil milik korban bernama Suhendi (31), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara.

Peristiwa perampasan terjadi pada Selasa (15/1/2019) pekan lalu.

Awalnya, ia melihat mobil lewat ketika melintasi kompleks kantor Gubernur Lampung.

Ia lalu mengikuti mobil Honda Brio tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

Begitu mobil menepi untuk parkir di Jalan Dr Warsito, Gang Rajabasa Utama, Kupang Kota, Andi langsung memepet.

Berikutnya, ia menggedor-gedor kaca mobil.

"Langsung saya ancam pakai pisau. Dia (korban) lari sambil teriak minta tolong. Saya kejar," katanya.

Beruntung, korban berhasil lolos dari kejaran Andi.

Mobil Honda Goyang Saat Parkir, Siswi SMA dan Gurunya Dipergoki Warga

Gagal mengejar korban, Andi mengaku kembali ke tempat mobil korban parkir.

Masih dalam keadaan menyala, ia langsung membawa mobil tersebut.

Ia pun meninggalkan motornya.

"Mau saya pakai sendiri," ujar Andi.

"Pelatnya saya lepas, biar kayak (mobil) baru," imbuhnya.

Sementara, Kapolsek Telukbetung Utara Komisaris Marlen Lumban Gaol menegaskan, tersangka Andi melepas pelat mobil curian bukan dengan tujuan agar terlihat baru.

"Dia mau menghilangkan jejak," kata Marlen.

"Dia beralasan pengen punya mobil. Mengaku baru sekali beraksi. Rencananya, mau dia pakai sendiri," sambungnya.

Tindakan Tegas

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Marlen Lumban Gaol mengungkapkan, polisi menangkap tersangka Andi di kawasan Kedondong, Pesawaran, Rabu (16/1/2019) pekan lalu.

Mobil Honda HRV Milik Keponakan Menteri Pertahanan Raib di Parkiran Apotek Enggal

"Dia sempat berkilah. Katanya, mobil itu punya temannya."

"Dia kemudian lari. Anggota melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya," ujar Marlen.

Dalam penangkapan tersebut, jelas Marlen, polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Hal itu karena tersangka Andi melawan dan membahayakan.

Akibatnya, Andi mengalami luka tembak di kaki kanan.

Polisi lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Tanya Alamat

Saat menggedor-gedor kaca mobil incarannya, tersangka Andi melancarkan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada si pengemudi.

Setelah mendapat jawaban dari pengemudi, Andi menodongkan pisau.

Korban yang merasa ketakutan lalu kabur dari mobil.

Kapolsek Kompol Marlen membenarkan modus aksi perampasan mobil tersebut.

Besi 4 Meter untuk Bangun Hotel Jatuh Timpa Dealer Mobil Honda di Lampung, Ada Juga Kunci Pas

Saat itu, beber dia, korban memarkirkan mobilnya di tepi gang untuk menuju rumah ibunya.

Dalam olah tempat kejadian perkara, jelas Marlen, polisi mendapatkan sepeda motor merek Honda Revo bernomor polisi BE 8222 RK di lokasi kejadian.

Pihaknya kemudian mengecek data motor itu hingga berhasil mengetahui identitas pemiliknya, yang ternyata tersangka Andi. (hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved