Dikabarkan Akan Nikah dengan Ahok, Puput Ternyata Sudah Mundur dari Polri

Dikabarkan Akan Nikah dengan Ahok, Puput Ternyata Sudah Mengundurkan Diri dari Polri

Editor: taryono
instagram
Dikabarkan Akan Nikah dengan Ahok, Puput Ternyata Sudah Mundur dari Polri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri memastikan bahwa Bripda Puput Nastiti Devi mundur dari institusi Kepolisian RI atau Polri.

Kabar mundur itu di tengah maraknya isu rencana pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bripda Puput sudah mengundurkan diri dari institusi kepolisian sejak 9 Januari 2019.

Infografis Dampak Banjir dan Longsor yang Melanda 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

Menurutnya, surat pengunduran diri Bripda Puput sudah masuk ke meja Biro Perawatan Personel (Watpers) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Pengajuan pengunduran diri Puput, kata Dedi, dipastikan sudah disetujui pimpinan Polri.

"SKep (surat keputusan--Red) sudah ditandatangani oleh Karo Watpers ub Kabag Khirdin Rowatpers," kata Dedi.

Selama ini, Bripda Puput berdinas di bidang Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dedi mengatakan, tidak ada alasan khusus yang disampaikan Puput saat mengundurkan diri dari kepolisian, termasuk alasann rencana pernikahannya dengan Ahok.

KPK Beber Tanggal dan Bulan Bupati Khamami Terima Duit Suap

"Tak ada alasan spesifik. Jadi intinya secara pribadi yang bersangkutan ingin mengundurkan diri, dan sudah disetujui oleh pimpinan,  sehingga kini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi," kata Dedi

Sebelumnya Dedi menyatakan bahwa Polri belum menerima surat permohonan izin menikah secara dinas dari Bripda Puput Nastiti Devi.

Kabar yang berkembang, rencana pernikahannya dengan Ahok kurang dari sebulan lagi yakni15 Februari 2019 mendatang.

Hal itu merujuk pada Pasal 14 Peraturan Polri No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk.

Namun, Puput yang sudah mundur dari kepolisian, maka dia tak perlu lagi mengajukan surat permohonan izin menikah itu ke Polri.

Ahok Bebas

Kabar bahagia datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada hari Kamis (24/1/2019), pria berusia 52 tahun itu telah segera hirup udara bebas.

Kabar rencana pernikahan Ahok ini memang belum diklarifikasi secara resmi olehnya.

Namun orang-orang terdekat Ahok rupanya yang memberikan sedikit bocoran mengenai hal tersebut.

Rencananya Ahok akan langsungkan pernikahan pada 15 Februari 2019 nanti.

Menanggapi hal ini, Lurah Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis yang bernama Aslih membocorkan lokasi pernikahan Ahok dan Bripda Puput.

Menurut Aslih, kedua orang ini akan menikah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

 Sayangnya, dia tidak tahu kapan keduanya akan melangsungkan pernikahan.

"Menteng. Dukcapil Menteng, Jakarta Pusat. Jadi kalau mau cari waktunya, di sana tanyanya," kata Aslih saat ditemui tim Grid.ID di kantornya pada Kamis (24/1/2019).

 Pria Asal Kelumbayan Tanggamus Ini Selalu Ajak Anak di Bawah Umur Menjambret, Sudah 15 Kali Beraksi!

 Inilah Detik-detik Bupati Mesuji Khamami Terjaring OTT KPK, Sempat Kirim Foto ke Tribun Lampung

 Citilink Banderol Tiket Rp 250.000 untuk Penerbangan Banyuwangi-Kuala Lumpur

 Pilih Nomor Punggung 55, Pemain Asing Anyar Persib Bandung Ungkap Alasannya

 Buntut Perkelahian Billy Syahputra vs Indra Tarigan, Trans TV Kena Sanksi KPI

Aslih juga mengungkapkan tanggal pengajuan surat permohonan nikah antara Ahok dan Bripda Puput.

Berdasarkan keterangan darinya, Bripda Puput sudah megnajukan surat permohonan sejak 17 Januari 2019 kemarin.

Dia menambahkan, ada tiga surat yang diajukan.

"Surat N1, N2, N4 kalau nggak salah," ungkap Aslih.

"N1 itu surat keterangan ijin menikah. N2 asal usul. N3 persetujuan orang tua," tambahnya.

Lurah juga mengonfirmasi bahwa Bripda Puput Nastiti Devi bakal menikah dengan pria bernama Basuki Tjahaja Purnama pada surat keterangan tersebut. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved