OTT KPK di Lampung
Duit Suap Rp 1,28 M untuk Bupati Khamami Sempat Dititipkan di Toko Ban Lamteng
Duit Suap Rp 1,28 M untuk Bupati Khamami Sempat Dititipkan di Toko Ban Lamteng
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,28 miliar di dalam kardus air mineral.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang akan diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.
"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
• VIDEO - Setahun, 3 Bupati di Lampung Terjaring OTT KPK. Dari Mustafa, Zainudin Hasan, hingga Khamami
Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.
Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis.
Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.
"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.
Tetapkan 5 tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.