OTT KPK di Lampung

OTT KPK di Lampung, Duit Rp 1,28 M untuk Khamami Dititipkan di Toko Ban

Dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung, penyidik menyita uang duit Rp 1,28 miliar untuk Khamami di Lampung Tengah.

kompas.com
Bupati Mesuji Khamami (mengenakan masker) di gedung KPK, Kamis, 24 Januari 2019. 

OTT KPK di Lampung, Duit Rp 1,28 M untuk Khamami Dititipkan di Toko Ban

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung, penyidik menyita duit Rp 1,28 miliar untuk Khamami di Lampung Tengah.

Menariknya, uang fee proyek itu disita KPK dari sebuah toko ban.

"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis.

Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria. 

Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode

Tetapkan 5 Tersangka

Usai operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik ipar Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap senilai Rp 1,58 miliar.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

OTT terhadap Khamami dkk berlangsung dramatis pada Rabu hingga Kamis (23-24/1) dini hari.

Ia sempat posting foto di Facebook tentang kegiatannya menemui warga yang datang berkunjung ke rumah dinasnya.

Di foto itu, Khamami menuliskan kata "Hoaxxx", untuk menangkal isu dirinya terjerat OTT yang ramai beredar via pesan WhatssApp.

Dalam hitungan jam, Khamami ternyata dicokok di rumah dinasnya oleh tim KPK.

Basaria menyebut OTT berlangsung di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan Taufik di depan toko ban di Lampung Tengah.

Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar.

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral.

Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang lainnya, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

"Sebelumnya MD (Mai) dan K (Kardinal) membawa uang SA (Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," ujar Basaria.

Menurut Basaria, uang Rp 1,28 miliar itu sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang.

Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lamteng, dan mengamankan Kardinal.

"Tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.

Kabar penangkapan ini beredar luas via WA. Mulai petang hingga malam hari, Rabu, berembus isu pejabat Mesuji, termasuk Khamami, kena OTT.

Kabar OTT ini juga sampai kepada Khamami.

Ia pun menepis isu tersebut lewat Facebook, termasuk saat dihubungi Tribun pada Rabu malam.

Ia bahkan sempat memposting foto dirinya sedang menerima warga yang berkunjung ke rumah dinasnya pada Rabu malam.

Di foto itu, Khamami menuliskan kata "Hoaxxx".

Tak dinyana, pada Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami.

Bupati Mesuji itu pun digelandang ke Polres Mesuji.

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK menangkap Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra di kantornya.

Setelah menjalani pemeriksaan sementara, KPK membawa empat pejabat Mesuji ke Jakarta.

Mereka adalah Khamami, Kadis PUPR Najmul Fikri, Sekretaris PUPR Wawan Suhendra, dan Lutfi, staf PUPR.

Istri Khamami juga ikut dalam konvoi kendaraan tim KPK yang bertolak dari Polres Mesuji menuju Bandara Radin Inten II.

Pantauan Tribun, Khamami tiba di Bandara Raden Inten II sekitar pukul 11.50 WIB.

Mobil rombongan KPK ini langsung masuk ke dalam halaman parkir VIP bandara.

Empat orang, termasuk Khamami, terlihat keluar dari mobil.

Sebelum masuk ke ruang VIP, Khamami sempat duduk di teras dengan mengenakan jaket, memakai masker, dan kacamata.

Daftar Harta Kekayaan Khamami, Bupati Mesuji yang Terjaring OTT KPK

Tak lama berselang, Khamami beserta rombongan masuk ke dalam ruang VIP.

Begitu masuk, petugas KPK pun langsung mengunci pintu.

Dua petugas Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap bersiaga menjaga area ruang tunggu VIP.

Tampak juga istri Khamami yang turut mengantar.

Namun, begitu Khamami masuk ke ruang tunggu VIP, sang istri langsung meninggalkan bandara.

Fee Rp 1,5 Miliar

Basaria mengatakan, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,58 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS (Wawan) kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.

Menurut Basaria, permintaan fee disampaikan Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra sebelum proses lelang.

Kemudian Sibron dan Kardinal menyerahkan fee proyek kepada Taufik.

Adapun empat proyek tersebut yakni, pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN.

Kemudian, proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari dan 2 proyek dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin dan pengadan bahan material penambahan kanan kiri (segitiga emas-Muara Tenang).

Khamami disebut juga telah menerima suap Rp 300 juta sebelumnya.

Duit itu diterima Khamami secara bertahap, yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018, dan Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018.

Bupati Mesuji Terjaring OTT, Ironi Proyek Swakelola ala Khamami yang Pernah Dipuji Presiden Jokowi

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Segel Kantor

Sementara itu, kantor Sibron Azis, yang terletak di Jalan Dr Harun II Kelurahan Kotabaru Kecamatan Tanjungkarang Timur, terlihat disegel oleh KPK.

Warga sekitar, BN (60), mengatakan tim KPK datang pada Rabu sore, dan membawa Sibron Azis. Ia mengaku sempat melihat petugas KPK menyatroni kantor pengusaha "kakap" di Lampung tersebut.

"Kemarin sih ada tiga mobil ke sini, sekitar pukul 16.30 WIB," ungkapnya.

Menurut dia, beberapa orang keluar dari mobil dan masuk ke dalam kantor.

Tak lama kemudian mereka keluar dari kantor bersama Sibron Azis.

BN juga sempat melihat petugas KPK membawa satu kardus minuman mineral.

BN menambahkan, sehari sebelumnya ada orang tak dikenal yang mondar-mandir di kantor PT Subanus Lampung milik Sibron Azis.

Terpisah, tiga ruangan di lingkungan kantor Dinas PUPR Mesuji juga disegel oleh KPK.

Informasi yang dihimpun, ketiganya adalah ruangan Kadis PUPR, Sekretaris PUPR, dan Bendahara PUPR.(*)

Tags
KPK
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved