Tribun Bandar Lampung
Polisi 3 Jam Mengintai Usai Dapat Laporan Temuan Kado
Polsek Kedaton sedang menyelidiki kasus peredaran narkoba dengan modus dikemas dalam bentuk kado.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upaya peredaran narkoba di Bandar Lampung kembali terendus kepolisian. Kali ini, pelaku menggunakan modus mengemas narkoba dalam bentuk kado.
Adalah Polsek Kedaton yang berhasil menciduk seorang pria saat hendak mengambil "kado" tersebut pada Jumat (11/1/2019). Kepada penyidik, pria berusia 40 tahun bernama Joni itu mengaku disuruh temannya untuk mengambil, lalu mengantar kado.
"Dalam keterangannya, dia (Joni) ditelepon kawannya yang ada di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). Tapi, masih kami dalami karena keterangan dia berubah-ubah," kata Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib saat ekspose kasus bersama Kasubbag Hubungan Masyarakat Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah, di kantornya, Jumat (25/1/2019).
Penangkapan terhadap Joni bermula dari informasi seorang pegawai laundry (jasa cucian) di Jalan Kamboja Raya, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjung Senang. Ia curiga mendapati sebuah kotak berbalut kertas kado di depan kios laundry.
"Jumat, 11 Januari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB, pegawai laundry curiga lihat ada kotak seperti kado di depan kios laundry," ujar Kompol Abdul Mutholib.
Karena penasaran, jelas Tholib, pegawai laundry membuka kotak berbalut kertas kado itu.
"Rasa penasaran muncul, lalu dia membuka bungkus kado. Dia kaget isinya ternyata sabu, lalu melapor ke Bhabinkamtibmas," tuturnya.
Laporan tersebut langsung diteruskan Bhabinkamtibmas ke Polsek Kedaton. Anggota lantas diterjunkan untuk melakukan pengintaian.
"Kami turunkan anggota untuk sanggong (memantau) orang yang akan mengambil barang itu," ungkap Tholib.
Penantian anggota Polsek Kedaton berbuah hasil sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mengintai selama tiga jam, petugas melihat seorang pria datang mengambil "kado" tersebut.
"Saat orang itu mengambil, anggota langsung mengamankannya. Kado dibuka, isinya 14 bungkus paket kecil sabu dan delapan bungkus paket sedang sabu. Totalnya 50 gram," jelas Tholib.
Sebut Napi
Polsek Kedaton turut menghadirkan Joni yang telah berstatus tersangka dalam ekspose kasus, Jumat (25/1/2019). Saat diwawancarai awak media, Joni mengaku disuruh teman untuk mengantar kado isi sabu.
"Saya ditelepon kawan. Dia minta tolong ambil kado untuk istrinya," ujar Joni.
Menurut Joni, temannya tersebut merupakan narapidana. Namun, ia mengaku tak mengetahui di mana temannya itu dipenjara.
"Teman saya ini di lapas (lembaga pemasyarakatan). Napi. Dia minta tolong. Tapi, saya nggak tahu lapas mana," kata warga Perumahan Pemda, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, itu.
Joni juga mengaku awalnya tidak tahu bahwa kotak kecil berbalut kertas kado tersebut berisi sabu.
"Awalnya saya nggak tahu. Tapi akhirnya tahu, ternyata isinya sabu," ujarnya.
Menurut Joni, dirinya tidak mendapatkan upah atas jasanya mengambil dan menganar kado isi sabu.
"Nggak ada upah. Cuma dimintai tolong," katanya.
Dua Versi
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutholib mengungkap ada dua versi keterangan tersangka Joni. Versi pertama, Joni mengaku kado isi sabu itu untuk istri temannya yang berstatus napi. Sementara versi kedua, kado tersebut untuk teman yang hendak pergi ke Yogyakarta.
"Jadi, masih kami dalami," kata Tholib, sapaan akrabnya. "Untuk sementara, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Daerah Rawan Narkoba
Polresta Bandar Lampung telah memetakan setidaknya tiga daerah paling rawan peredaran narkoba. Dari tiga daerah itu, satu di antaranya adalah Kedaton.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah membenarkan Kedaton termasuk daerah paling rawan narkoba.
"Untuk rawan tingkat pertama, ada di Kedaton, Sukarame, dan Telukbetung Selatan," katanya, Jumat (25/1/2019).
Sementara daerah dengan kerawanan peredaran narkoba tingkat dua di Bandar Lampung adalah Panjang, Telukbetung Timur, dan Tanjungkarang Barat. Kemudian rawan tingkat tiga, yaitu Tanjungkarang Timur dan Telukbetung Utara.
Titin menjelaskan, indikator daerah rawan narkoba di Bandar Lampung adalah jumlah perkara serta hasil ungkap kasus narkoba selama ini.
"Tingkatan ini berdasarkan hasil evaluasi kejadian-kejadian sebelumnya," ujar AKP Titin Maezunah.