Sepasang Pelajar di Madiun Digoyang Video Hot, Dibuat Saat SMP dan Beredar Setelah Duduk di SMA

Sepasang Pelajar di Madiun Digoyang Video Hot, Dibuat Saat SMP dan Beredar Setelah Duduk di SMA

Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Video panas yang beredar beberapa bulan terakhir menghebohkan Madiun.

Khususnya kalangan pelajar di Madiun, dihebohkan video hot diperankan sepasang pelajar.

Video cabul berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum yang tidak selayaknya dilakukan pasangan di bawah umur dan belum menikah.

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMA.

Viral Order Fiktif Go Food Rp 18 Juta, Penjual Burger Curhat, Manajeman Gojek Ultimatum Driver

Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.

 Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.

Bupati Mesuji Khamami, Kepala Daerah ke-107 yang Tersangkut Kasus di KPK

Pasca Insiden Besi 4 Meter Timpa Diler Honda, Pembangunan Hotel Grand Mercure Kembali Dilanjutkan

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.

Tersebar Via WA

Sebelumnya, Siswi SMA dan siswa SMK di Madiun, Jawa Timur, berhubungan suami istri di ruangan gelap.

Link video mesum pelajar di Madiun itu viral di grup WhatsApp (WA) Madiun.

Video asusila ini beredar di kalangan pelajar melalui pesan instan WhatsApp (WA) dan medsos, beberapa bulan terakhir.

Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.

Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id (Surabaya.Tribunnews.com), kedua pelaku video mesum itu diduga pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban, Madiun.

Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.

"Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Kelamaan Tunggu Angkutan Menuju Rumah Sakit di Labuan bajo, Ibu Muda Ini Melahirkan di Jalan

Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta

Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

"Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya, mengatakan siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.

Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke pondok pesantren.

"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi tidak betah. Akhirnya dikembalikan ke keluarga," kata Agus, saat ditemui wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Agus menuturkan setelah video viral tersebut ramai di media sosial, P mengalami trauma sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun.

"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.

Direkam dan Disebar Sendiri oleh Pemeran Pria

Video viral pasangan pelajar yang beredar di kalangan pelajar di Kabupaten Madiun, ternyata direkam dan disebar oleh pelaku pria dalam adegan video itu.

Hal itu disampaikan, oleh Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, tempat pelaku berinisial R sekolah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019) siang.

"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian dibagikan di grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aaan.

11 Varietas Durian di Desa Gunung Gijul, Durian Buaya Hingga Durian Koplak

Bupati Mesuji Khamami, Kepala Daerah ke-107 yang Tersangkut Kasus di KPK

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Dia menuturkan, setelah video itu menyebar, pelaku berinisial R dipanggil oleh guru BK untuk dimintai keterangan.

Namun, pada saat itu, R sempat mengelak, dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah ditunjukan sejumlah bukti rekaman video, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Cemburu Jadi Alasan Pelajar SMK di Madiun Sebarkan Video

Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesumnya dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan sakit hati.

"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," katanya.

Dia mengatakan, awalnya, video mesum tersebut digunakan sebagai status Whatsapp oleh R, namun ternyata video itu tersebar di grup pelajar, hingga alumni sekolah. (surya)

 
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved