PPPK Sediakan 150 Ribu Formasi, BKD Lampung Tunggu Info dari Pusat

Kemenpan RB berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
warta kota
Ilustrasi Rekrutmen PPPK 

PPPK Sediakan 150 Ribu Formasi, BKD Lampung Tunggu Info dari Pusat

Laporan Repoter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menyatakan, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap.

Saat ini, Pemprov Lampung masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemenpan RB berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap.

BKN-Kemenpan RB Akan Rekrut PPPK Awal Tahun Ini, Pemprov Lampung Ikut Ambil Bagian

Tahap pertama, rekrutmen PPPK rencananya difokuskan untuk eks tenaga honorer kategori 2 (THK2).

Kemudian, rekrutmen PPPK tahap kedua akan dibuka bagi formasi umum.

“Kami masih menunggu informasi resmi secara tertulisnya,” kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan, Minggu, 27 Januari 2019.

Rencana rekrutmen PPPK dua tahap tersebut disampaikan Menpan RB Syafruddin saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) PPPK yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pekan lalu.

Menurut Henry, dalam rakor yang berlangsung selama dua hari tersebut, belum  mengeluarkan keputusan resmi dan baru sebatas sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Ya memang dalam rakor semua yang menyangkut rekrutmen itu dibahas. Tetapi kan belum menetapkan keputusan. Nantinya, keputusannya akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (peraturan menteri), baru daerah bisa bergerak,” ucap Henry.

Termasuk, lanjut Henry, mengenai kebutuhan pegawai yang akan diusulkan nantinya dalam rekrutmen PPPK tersebut.

“Kebutuhan pegawai itu kan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) yang dihitung setiap tahunnya. Karena data PNS itu kan dinamis setiap tahunnya. Tetapi nanti kami lihat dulu juak isinya seperti apa, baru kami bisa sampaikan seperti apa kebutuhannya,” terang Henry.

BKN Ungkap Tiga Jurusan Prioritas yang Didahulukan dalam Rekrutmen PPPK atau P3K

150 Ribu Formasi

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan, rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka pada Februari 2019 ini dikhususkan untuk eks tenaga honorer kategori 2 (THK2).

“Formasi yang tersedia adalah pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat,” kata Syafruddin.

Sedangkan tahap kedua, lanjut Syafruddin, rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum.

Menurut rencana, rekrutmen PPPK tahun 2019 ini sebanyak 150 ribu formasi.

“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa mengganggu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional.

Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya adalah mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi.

Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di Tanah Air.

Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.

Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

“Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” tegas Syafruddin.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved