Ahmad Dhani Takkan Dipecat dari Partai Gerindra
Ahmad Dhani tidak akan dipecat dari Partai Gerindra, demikian dikatakan Sufmi Dasco Ahmad
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ahmad Dhani tidak akan dipecat dari partai akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Namun, kata Dasco, mereka akan kembali membicarakan keanggotaan Dhani di partai setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Iya (tidak akan dipecat) sampai dengan inkrah, baru kita membicarakan di internal bagaimana karena kan keputusan terakhir partai kan ada di Ketua Dewan Pembina nantinya," kata Dasco saat ditemui di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
• Tergoda Video Call Tanpa Busana dengan Napi, Nenek di Batam Diperas Rp 32 Juta
• Lowongan Kerja di BUMN PT WIKA Energi untuk Lulusan S1, Cek di Sini Persyaratannya
• Lulus dengan Nilai Memuaskan, Liliyana Natsir Jadi PNS Istimewa
Menurutnya, penahanan tersebut terlalu berlebihan.
Dasco menilai Ahmad Dhani seharusnya diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya tanpa ditahan terlebih dahulu.
Untuk saat ini, mereka masih berfokus pada upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.
Gerindra, ungkap Dasco, akan terus mendampingi Ahmad Dhani dan memberikan bantuan hukum kepada musisi tersebut.
"Kami berkomitmen untuk tetap memberi bantuan hukum kepada kader kami," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
• Melongok Persiapan Balai Krakatau Jelang Pernikahan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Nunik
• LINK Live Streaming ILC TV One, Selasa 29 Januari 2019 Bahas Ustadz Abu Bakar Baasyir
• Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus
• Samsung Galaxy M20 dan Samsung Galaxy M10 Sudah Resmi Dirilis, Harganya Sekitar Rp 1,7 - 2,1 Jutaan
Banding
Meski saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, musisi Ahmad Dhani dipastikan tetap akan hadir dalam sidang perkara " vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selama proses peradilan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).
Sampai saat ini, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.
Selain di Jakarta, Ahmad Dhani juga berperkara di Surabaya, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.
Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan usai membacakan putusan tersebut.