Penghulu Enggan Menikahkan Calon Pengantin Wanita Tak Perawan, Bagaimana Pembuktiannya?

Penghulu pun enggan menikahkan calon pengantin wanita tak perawan. Pembuktian keperawanan dilakukan melalui

Tribunnews
Ilustrasi - Akad nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANYUASIN - DDesa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, seorang calon pengantin wanita harus perawan sebelum melaksanakan akad nikah.

Hal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi calon mempelai wanita.

Penghulu pun enggan menikahkan calon pengantin wanita tak perawan.

Pembuktian keperawanan dilakukan melalui surat keterangan berupa visum bidan.

Wakil Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin, Samsul Rihal mengatakan, aturan calon pengantin wanita harus perawan secara hukum Islam memang tidak ada.

Menurut Samsul Rihal, hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut.

Ia menegaskan, dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.

Terkecuali, kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.

"Kalau secara syariah Islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari masyarakat setempat," katanya.

 Operasi Keperawanan Sebelum Menikah, Seorang Wanita Menyesal Setelah Tahu Identitas Suaminya

Meski begitu, Samsul Rihal mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina.

Hal itu juga bisa terjadi karena sejumlah faktor lainnya.

"Belum tahu informasi ini, cuma dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau hal diluar nalar," ungkapnya.

Namun, dirinya menegaskan, penerapan aturan tersebut tergantung kemudaratan pada masyarakat.

Sehingga, aturan itu tidak mempersulit sebuah pernikahan.

"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah."

"Misalnya, orang sama-sama suka akhirnya batal menikah," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved