Penghulu Enggan Menikahkan Calon Pengantin Wanita Tak Perawan, Bagaimana Pembuktiannya?
Penghulu pun enggan menikahkan calon pengantin wanita tak perawan. Pembuktian keperawanan dilakukan melalui
Hal itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.
Sebab, penghulu enggan menikahkan calon pengantin wanita tak perawan.
Mardianto mengisahkan sebuah pernikahan yang pernah terjadi.
Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang.
Sedangkan, calon pengantin pria berasal dari kabupaten lain.
Proses akad nikah langsung dibantu P3N.
Ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak lagi perawan alias hamil.
Hal itu dianggap menjadi aib bagi desa.
"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada."
"Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak muda ini terhindar dari zina dan pergaulan bebas," katanya.
Mardianto mengaku, ia tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak lagi perawan atau hamil di luar nikah.
"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.
Diketahui, Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang tetapi juga di beberapa desa tetangga.
"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.
Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1/2019) pukul 06.00 WIB langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.
Perjalanan dari Palembang menuju Desa Sembawa membutuhkan waktu satu jam lebih.