Tergoda Video Call Tanpa Busana dengan Napi, Nenek di Batam Diperas Rp 32 Juta
Tergoda Video Call Tanpa Busana dengan Napi, Nenek di Batam Diperas Rp 32 Juta
Brigpol DS sempat mengajukan banding di Polda Sulsel namun, dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak.
• Jadwal Persib Bandung vs Persiwa Wamena Senin 4 Februari 2019, Bobotoh Bisa Nonton di Stadion
Setelah itu akhirnya terbit surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.
Sebelumnya diberitakan sosok Brigpol DS adalah satu dari 2 polisi yang dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).
Tindakan Brigpol DS masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).
Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol DS adalah pemecatan. (kompas.com/tribunnews)