Mustafa dan Ketua DPRD Lamteng Tersangka
BREAKING NEWS - Mustafa Jadi Tersangka KPK Lagi, Diduga Terima Suap Rp 95 Miliar
Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Hasilnya penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka dalam kasus menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.
Uang itu diduga diperolehnya dalam rentang waktu 10 bulan, sejak Mei 2017 sampai Februari 2018.
• Terima Vonis 3 Tahun, Mustafa Kini Menghuni Lapas Sukamiskin
• Anggota DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis Lebih Tinggi dari Bupati Mustafa
• Bupati Lampung Tengah Mustafa Ternyata Juga Beri Suap Pegawai Kementerian Keuangan
Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di KPK, Rabu (30/1/2019) malam, mengungkapkan, selama 2017 sampai 2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesar Rp 95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga di Lampung Tengah.
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10 persen sampai 20 persen.
Suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari mana saja uang suap Rp 95 miliar untuk Mustafa itu berasal?
Berdasarkan keterangan Alexander Marwata, uang itu berasal dari hadiah terkait pengadaan barang dan jasa serta tender proyek.
Rinciannya, sebanyak Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan.
Kemudian, sebanyak Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
Ketua DPRD Tersangka
KPK tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap.
Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
• Rincian Duit Suap yang Diterima Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
• Khamami Jadi Tersangka KPK, Saply Jabat Plt Bupati Mesuji
• Tersangka Pencabulan dari Kampung Gedung Meneng Terancam 15 Tahun Penjara
Selain Mustafa dan Achmad Junaedi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni dua pengusaha masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
Lainnya, tiga anggota DPRD Lampung Tengah yakni Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP). Akan halnya sang Ketua DPRD Achmad Junaidi, berasal dari Golkar.
Sebagian dari duit Rp 95 miliar yang diterima Mustafa, menurut KPK, berasal dari dua pengusaha yang jadi tersangka, Budi Winarto dan Simon Susilo, yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Rinciannya, Mustafa menerima uang dari Budi Winarto sebesar Rp 5 miliar sebagai fee ijon proyek senilai Rp 40 miliar.
Mustafa juga menerima yang dari Simon Susilo sebesar Rp 7,5 miliar sebagai fee ijon proyek senilai Rp 76 miliar.
Uang suap dari pengusaha itu ke DPRD Lampung Tengah.
Rinciannya, untuk pengesahan APBD Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 9 miliar.
Kemudian, untuk pengedsahan APBDP Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 1,825 miliar.
Untuk persetujuan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
• Kabar Duka dari Ustaz Arifin Ilham, Kondisi Sakit pun Terus Berdakwah
• Video Detik-detik Mobil Terseret Arus Deras sampai Terjungkal Saat Banjir di Madinah Arab Saudi
• Klarifikasi Penangkapan Jambret, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Duga Pelaku Satu Jaringan
Kasus Lanjutan
Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap sebelumnya, yakni terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Musatafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018. Hak politiknya juga dicabut 2 tahun.
• Tasya Kamila Panik Sobekan Softlens Tertinggal 2 Hari di Mata
• Cerita Jenderal TNI Luhut Dimarahi Solihin GP
• Deretan Bisnis Kuliner Artis di Lampung
Asal Uang
Dari mana saja uang suap Rp 95 miliar itu berasal?
Berdasarkan keterangan dari Alexander Marwata, uang itu berasal dari hadiah terkait pengadaan barang dan jasa serta tender proyek.
Rinciannya, menurut Alexander, sebanyak Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan.
Kemudian, sebanyak Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
Sebagian dari duit Rp 95 miliar yang diterima Mustafa, menurut KPK, berasal dari dua pengusaha yang jadi tersangka, Budi Winarto dan Simon Susilo, yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Rinciannya, Rp 5 miliar dari Budi Winarto sebagai fee atas ijon proyek senilai Rp 40 miliar.
Lalu, Rp 7,5 miliar dari Simon Susilo sebagai fee ijon proyek senilai Rp 76 miliar.
Mustafa kemudian mengalirkan uang suap dari pengusaha itu ke DPRD Lampung Tengah.
Rinciannya, untuk pengesahan APBD Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 9 miliar.
Kemudian, untuk pengedsahan APBDP Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 1,825 miliar.
Untuk persetujuan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
• Caleg Gerindra Penadah 25 Mobil yang Diduga Hasil Penipuan Ditangkap Polisi
• Presenter Termehek-Mehek, Mandala Shoji Jadi Buronan PN Jaksel. Ternyata Kasus Ini yang Menjeratnya!
• Kabar Duka dari Ustaz Arifin Ilham, Kondisi Sakit pun Terus Berdakwah
Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap sebelumnya, yakni terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Musatafa sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.