Beredar Surat Pengumuman Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS K2 2019, BKN Sebut Hoaks

Beredar Surat Pengumuman Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS K2 2019, BKN Sebut Hoaks

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
ilustrasi - CPNS K2 2019 

Adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman Jumli membeberkan pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dimulai pada Februari mendatang.

"Kemungkinan Februari, tapi kita belum dapat surat resminya, baru selentingannya," kata Sahirman belum lama ini.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang beredar formasi yang dibuka untuk P3K yakni tenaga pendidik.

"Formasinya belum pasti, tapi selentingan banyak guru. Untuk kesehatan seperti dokter spesialis kita masih menunggu," katanya.

Ia menyebutkan, pada saat pelaksanaan CPNS lalu, masih ada formasi yang belum terpenuhi seperti tenaga kesehatan yakni dokter spesialis. Diharapkan, formasi ini akan terakomodir di P3K.

"Dokter spesialis kita masih kosong, karena terkendala usia kemarin. Kita berharap ada lagi di P3K ini," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk penerima P3K tak jauh berbeda dengan CPNS. Harus melalui tes dan ketersediaan formasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Prosesnya sama, harus ada pengajuan kebutuhan formasi, nanti ada penetapan formasi, baru diumumkan," katanya.

Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Syarat Jadi P3K

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved