Beredar Surat Pengumuman Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS K2 2019, BKN Sebut Hoaks

Beredar Surat Pengumuman Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS K2 2019, BKN Sebut Hoaks

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
ilustrasi - CPNS K2 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial.

Surat pengumuman bernomor05/KATEGORI 2.BKN/I/2019 itu berisi jadwal dan syarat pemberkasan CPNS K2 tahun 2019 di media sosial.

BKN menjelaskan surat tersebut adalah palsu alias hoaks.

"Mimin sampaikan bahwa ini bukan produk BKN. Tak masuk akal, belum ada pengumuman penerimaan koq tahu2 sdh pemberkasan," tulis admin akun Twitter @BKNgoid, Kamis 31 Januari 2019.

Rekrutmen CPNS 2019

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan kembali melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan MenPan-RB Syafrudin, seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," ujar Syafrudin.

Ustadz Arifin Ilham Kembali ke Indonesia Pakai Jet Pribadi

Caleg DPRD Tanggamus Lampung Masuk dalam Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor

8 Remaja Digerebek Pesta Seks dan Sabu di Indekos Kotabumi, Sampai Ada yang Hamil 2 Bulan

Persib Bandung Bakal Diperkuat Bek Asal Jepang

"Jumlahnya tidak sebanyak 2018. Kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafrudin.

Terkait instansi pemerintah mana saja yang akan dibuka pada Maret 2019, mantan Wakapolri tersebut tidak menjelaskan secara rinci.

"Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018," ucapnya.

Di sisi lain, Syafrudin menyampaikan rapat dengan Komisi II DPR pada hari ini hanya bersifat evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS pada tahun kemarin, di mana semuanya berjalan lancar.

"Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Paling mulus sepanjang pelaksanaan tes CPNS dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu," papar Syafrudin. 

Rekrutmen Pegawai Kontrak P3K/PPPK Februari

Jadwal pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai memiliki titik terang. Rencananya rekrutmen akan digelar bulan Februari.

Adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman Jumli membeberkan pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dimulai pada Februari mendatang.

"Kemungkinan Februari, tapi kita belum dapat surat resminya, baru selentingannya," kata Sahirman belum lama ini.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang beredar formasi yang dibuka untuk P3K yakni tenaga pendidik.

"Formasinya belum pasti, tapi selentingan banyak guru. Untuk kesehatan seperti dokter spesialis kita masih menunggu," katanya.

Ia menyebutkan, pada saat pelaksanaan CPNS lalu, masih ada formasi yang belum terpenuhi seperti tenaga kesehatan yakni dokter spesialis. Diharapkan, formasi ini akan terakomodir di P3K.

"Dokter spesialis kita masih kosong, karena terkendala usia kemarin. Kita berharap ada lagi di P3K ini," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk penerima P3K tak jauh berbeda dengan CPNS. Harus melalui tes dan ketersediaan formasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Prosesnya sama, harus ada pengajuan kebutuhan formasi, nanti ada penetapan formasi, baru diumumkan," katanya.

Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Syarat Jadi P3K

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Klik di Sini Persyaratannya

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved