Tribun Bandar Lampung

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Satu Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Menangis

Dituntut pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan, satu dari empat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana menangis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Satu Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Menangis 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi mengatakan keempat terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung," ungkap Median, Jumat 21 Desember 2018.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, berawal pada proyek pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 5,575 miliar.

Pencuri di Pringsewu Tertangkap Lantaran Tertidur Pulas Usai Beraksi di Warung Korban

"Pada bulan Januari 2016, terdakwa Mirsuan ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pada Juni 2016 mengumumkan paket pengadaan pembangunan Islamic Center," beber Median.

Lanjut Median, secara bersamaan Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya mengikuti tender, namun beberapa perusahan yang disiapkan tidak memiliki sertifikat ISO, sehingga tidak masuk kualifikasi.

Kemudian kata Median, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya pun meminjam bendera perusahaan PT Parosai agar bisa mengikuti tender.

"PT Parosai pun menang tender, namun saat penanandatanganan kontrak, Darmawan Efran selaku kuasa Direktur tidak tercantum namanya dalam kepengurusan PT Parosai saat awal berdiri, dengan kata lain, Darmawan tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani kontrak, tapi oleh Mirsuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bisa meloloskan dan menandatangani Darmawan selaku kuasa Direktur PT Parosai untuk melakukan proyek," katanya.

Dalam proyek ini, kata Median, Suahimi dan Beni bertugas menjadi pengawas pekerjaan lapangan dan Darmawan berperan sebagai kuasa Direktur.

"Setelah proyek selesai, BPKP Perwakilan Lampung melakukan audit dan sesuai nomor LHAPKKN-179/PW008/5/2018 tanggal 18 Mei 2018 diperoleh perhitungan negara sebesar Rp 1,265 miliar," tukasnya.

Median pun mengatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved