Tribun Bandar Lampung
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Satu Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Menangis
Dituntut pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan, satu dari empat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana menangis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan, satu dari empat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana menangis.
Peristiwa ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Habi membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa dalam persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 31 Januari 2019.
Dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin, Benny Purba terdakwa yang dimaksud meneteskan air mata sembali melakukan pembelaan secara lisan.
Selaku rekanan dalam proyek Islamic Center Lampung Timur, Benny mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf kepada semua pihak.
Benny pun meminta keringanan putusan atas tuntunan yang diberikan oleh JPU.
• Pinjam Perusahaan untuk Ikut Tender, 4 Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Rp 1,2 Miliar
Pada persidangan yang diagendakan pembacaan tuntutan ini, JPU M Habi menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah.
Keempatnya yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
"Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama," ungkap JPU.
Kata JPU, keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Empat Tersangka Dugaan Korupsi Islamic Center Lampung Timur Ditahan
"Menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," sebut JPU.
Kata JPU, adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal serta telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Adapun yang memberatkan keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.
Diberita sebelumnya, keempat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Jumat 21 Desember 2018, menjalani sidang perdana.
Keempat terdakwa yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
• Gedung DPRD Lamteng Lengang Pasca KPK Tetapkan Ketua, 1 Wakil Ketua dan 2 Anggota DPRD Tersangka
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi mengatakan keempat terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung," ungkap Median, Jumat 21 Desember 2018.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, berawal pada proyek pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 5,575 miliar.
• Pencuri di Pringsewu Tertangkap Lantaran Tertidur Pulas Usai Beraksi di Warung Korban
"Pada bulan Januari 2016, terdakwa Mirsuan ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pada Juni 2016 mengumumkan paket pengadaan pembangunan Islamic Center," beber Median.
Lanjut Median, secara bersamaan Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya mengikuti tender, namun beberapa perusahan yang disiapkan tidak memiliki sertifikat ISO, sehingga tidak masuk kualifikasi.
Kemudian kata Median, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya pun meminjam bendera perusahaan PT Parosai agar bisa mengikuti tender.
"PT Parosai pun menang tender, namun saat penanandatanganan kontrak, Darmawan Efran selaku kuasa Direktur tidak tercantum namanya dalam kepengurusan PT Parosai saat awal berdiri, dengan kata lain, Darmawan tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani kontrak, tapi oleh Mirsuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bisa meloloskan dan menandatangani Darmawan selaku kuasa Direktur PT Parosai untuk melakukan proyek," katanya.
Dalam proyek ini, kata Median, Suahimi dan Beni bertugas menjadi pengawas pekerjaan lapangan dan Darmawan berperan sebagai kuasa Direktur.
"Setelah proyek selesai, BPKP Perwakilan Lampung melakukan audit dan sesuai nomor LHAPKKN-179/PW008/5/2018 tanggal 18 Mei 2018 diperoleh perhitungan negara sebesar Rp 1,265 miliar," tukasnya.
Median pun mengatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.