Tribun Bandar Lampung

Pinjam Perusahaan untuk Ikut Tender, 4 Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Rp 1,2 Miliar

Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 21 Desember 2018. 

Pinjam Perusahaan untuk Ikut Tender, 4 Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Rp 1,2 Miliar

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur menjalani sidang perdana, Jumat, 21 Desember 2018.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang itu dipimpin hakim ketua Samsudin.

Keempat terdakwa yakni Mirsuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Darmawan Erfan selaku kuasa direktur PT Parosai, serta Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Median Suwardi mengatakan, keempat terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dijebloskan ke Rutan Way Huwi, 4 Tersangka Korupsi Islamic Center Lampung Timur Segera Disidang

"Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung," ungkap Median.

Proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana tahun anggaran 2016 itu menelan anggaran Rp 5,575 miliar.

"Pada bulan Januari 2016, terdakwa Mirsuan ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pada Juni 2016 mengumumkan paket pengadaan pembangunan Islamic Center," beber Median.

Secara bersamaan, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya mengikuti tender.

Namun, beberapa perusahaan yang sudah disiapkan tidak memiliki sertifikat ISO, sehingga tidak masuk kualifikasi.

Polda Lampung Tangani Dugaan Korupsi Islamic Center Lampung Timur

Kemudian, mereka bertiga meminjam bendera perusahaan PT Parosai agar bisa mengikuti tender.

"PT Parosai pun menang tender. Namun, saat penanandatanganan kontrak, Darmawan Efran selaku kuasa direktur tidak tercantum namanya dalam kepengurusan PT Parosai saat awal berdiri. Dengan kata lain, Darmawan tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani kontrak. Tapi, Mirsuan sebagai pejabat pembuat komitmen bisa meloloskan dan menandatangani Darmawan selaku kuasa direktur PT Parosai untuk melakukan proyek," katanya.

Dalam proyek ini, kata Median, Suahimi dan Beni bertugas sebagai pengawas pekerjaan lapangan. Sedangkan Darmawan berperan sebagai kuasa direktur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved