Tribun Bandar Lampung
Pinjam Perusahaan untuk Ikut Tender, 4 Terdakwa Korupsi Dana Islamic Center Sukadana Rp 1,2 Miliar
Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 21 Desember 2018.
"Setelah proyek selesai, BPKP perwakilan Lampung melakukan audit. Sesuai nomor LHAPKKN-179/PW008/5/2018 tanggal 18 Mei 2018 diperoleh perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,265 miliar," jelas dia.
Perbuatan keempat melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)