Tribun Bandar Lampung

Dijebloskan ke Rutan Way Huwi, 4 Tersangka Korupsi Islamic Center Lampung Timur Segera Disidang

Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA
MR, PPK sekaligus KPA Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur, digiring petugas Kejati Lampung ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Senin, 3 Desember 2018. 

Dijebloskan ke Rutan Way Huwi, 4 Tersangka Korupsi Islamic Center Lampung Timur Segera Disidang

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Lampung Timur.

Keempatnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

"Hari ini dilakukan serah terima empat tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Lampung kepada penuntut umum Kejati Lampung," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ardiansyah di kantornya, Senin, 3 Desember 2018.

Empat tersangka itu adalah MR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Lamtim.

Polda Lampung Tangani Dugaan Korupsi Islamic Center Lampung Timur

Kemudian BP dan SH selaku rekanan atau pelaksana proyek.

Terakhir, DE, kuasa direktur PT Parosai.

Kasi Telekomunikasi, Informasi, dan Produk Intelijen Kejati Lampung ini menambahkan, kejati kemudian mengirim keempat tersangka ke Rutan Way Huwi untuk ditahan.

Penahanan tersebut, menurut Ardi, dilakukan demi memperlancar proses persidangan.

"Di Polda Lampung, penyidik tidak melakukan penahanan. Namun, oleh penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamtim, dilakukan penahanan dengan pertimbangan khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Ardi menjelaskan, keempat tersangka diduga terlibat persengkongkolan dengan tidak menyelesaikan pembangunan Islamic Center hingga waktu kontrak berakhir.

"Pembayaran telah dilaksanakan 100 persen, tapi pekerjaannya belum selesai 100 persen. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan. Ada juga pekerjaan yang (hasilnya) tidak sesuai mutu dan spesifikasi berdasarkan rencana anggaran biaya, yang termuat dalam perjanjian atau kontrak kerja," bebernya.

Terkait tidak ditahannya empat tersangka oleh penyidik di polda, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar Aswin Sipayung saat itu menyatakan, para tersangka bersikap kooperatif.

Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim Seret 4 Nama, Satu di Antaranya PPK Dinas PUPR

Adapun pasal yang dikenakan kepada empat tersangka, jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved