Presenter Termehek-Mehek, Mandala Shoji Jadi Buronan PN Jaksel, Ternyata Kasus Ini yang Menjeratnya
Ada kabar mengejutkan datang dari presenter Mandala Shoji yang kini masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada kabar mengejutkan datang dari presenter Mandala Shoji yang kini masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan hingga Rabu 30 Januari 2019 malam, keberadaan mandala Shoji terus dicari untuk dieksekusi guna jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019.
Namun hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 dini hari, masih nihil.
• Caleg Gerindra Penadah 25 Mobil yang Diduga Hasil Penipuan Ditangkap Polisi
Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa? Entahlah.
Akibat artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.
Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah membanjir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari vonis pengadilan.
"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji.
• Daftar 49 Caleg Mantan Koruptor, Ada dari Tanggamus Lampung Partai Gerindra
Seperti diketahui, Mandala Shoji yang juga berstatus Caleg DPRD DKI Jakarta kena vonis 3 bulan kurungan karena kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.
"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019), TribunStyle.com kutip dari TribunJakarta.com .
Ia menjelaskan, vonis itu jatuh pada 18 Desember lalu, kemudian ia juga sempat mengajukan banding namun ditolak pada 31 Desember 2018 lalu karena sudah inkrach.
"Sudah inkrach setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkapnya.
Halman menyebutkan, vonis yang sama juga diterima untuk caleg PAN lainnya, Lucky Andriani.
Namun ia mengatakan, untuk Lucky sudah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.