Caleg Gerindra Penadah 25 Mobil yang Diduga Hasil Penipuan Ditangkap Polisi
Caleg Gerindra Penadah 25 Mobil yang Diduga Hasil Penipuan Ditangkap Polisi
Caleg Gerindra Penadah 25 Mobil yang Diduga Hasil Penipuan Ditangkap Polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan membongkar kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan caleg Gerindra.
Ratusan unit mobil yang diduga melibatkan seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) Gerindraberinisial PH (42).
Warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara ini diketahui mendaftar calon anggota legislatif di Padangalawas Utara dari Partai Gerindra.
Ia kini ditahan pihak Polres Tapanuli Selatan beserta empat orang tersangka lainnya.
EN sendiri merupakan tersangka yang diduga menipu sejumlah orang dan menggelapkan ratusan unit mobil milik korbannya tersebut serta menjualnya kepada orang lain.
Kepada Tribun Medan, PH mengakui telah membeli 25 unit mobil dari EN.
Mobil-mobil itu dibelinya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan hanya memiliki STNK saja.
Saat ini, kendaraan itu berada di Rantau Parapat, Labuhan Batu.
Meski mengakui membeli kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap, PH berdalih tidak tahu bahwa itu merupakan "barang panas".
Ia mengira bahwa mobil itu merupakan kendaraan yang menunggak kredit.
• Kabar Duka, Artis Shapira Indah Eiffel Im In Love Dikabarkan Meninggal Dunia
• Hasil Lengkap Pertandingan Liga Inggris, Higuain Tampil Chelsea Kalah Telak
• Teller Bank BRI Makassar Tilap Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar, Duitnya untuk Beli Mobil Baru
PH mengenal EN dari oknum PNS di jajaran Pemko Padangsidimpuan.
Awalnya, ia mendapat informasi langsung dari EN bahwa terdapat sejumlah unit kendaraan roda empat yang hendak dijual.
Tak lama kemudian, PH pun menemui EN untuk membeli mobil yang ditawarkan tersebut.
PH mengatakan, mobil-mobil berbagai merek itu dibelinya dengan harga bervariasi di kisaran Rp 30 juta.