Berita Terkini Nasional
SAH! Kapolri Tak Boleh Tugaskan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Putusan MK
Sah! Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Ringkasan Berita:
- MK memutuskan Kapolri tidak boleh lagi menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
- Polisi hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
- Putusan ini diambil dalam perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
- MK menilai aturan lama menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip netralitas ASN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sah! Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Namun demikian, para petinggi polisi tersebut bisa menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Hal tersebut berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Jabatan sipil adalah posisi atau kedudukan dalam struktur pemerintahan yang dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), bukan oleh anggota militer atau polisi.
Jabatan sipil mencakup berbagai bidang administrasi, pelayanan publik, hingga teknis pemerintahan. Intinya, jabatan sipil berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di luar fungsi pertahanan dan keamanan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, permohonan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Baca juga: Jokowi Bereaksi Usai Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
| Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus sempat Terlihat Bersandar di Pagar Pembatas |
|
|---|
| Ibu dan Anak Disekap Jadi Jaminan Utang Gara-gara Suami Kabur saat Mau Ditagih |
|
|---|
| Siasat Licik Tukang Bangunan Tutupi Perbuatan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Terbongkar CCTV |
|
|---|
| Gus Elham Yahya Cium Anak Perempuan, Wamenag Sebut Tindakan Tak Pantas |
|
|---|
| Pria di Bengkulu Aniaya Istri dan Bayinya Berusia 5 Bulan hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SAH-Kapolri-Tak-Boleh-Tugaskan-Polisi-Aktif-Duduki-Jabatan-Sipil-Putusan-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.