Ratna Sarumpaet Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Penyerahannya Didampingi Atiqah Hasiholan

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet memasuki babak baru.

Editor: Teguh Prasetyo
Instagram @atiqahhasiholan
Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, dan Rio Dewanto. 

Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Ratna Sarumaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara International Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Dia disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Idana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judu Didampingi Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved