Ratna Sarumpaet Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Penyerahannya Didampingi Atiqah Hasiholan
Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet memasuki babak baru.
Editor:
Teguh Prasetyo
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Ratna Sarumaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Ratna ditangkap di Bandara International Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Dia disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Idana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun pidana penjara. Ratna juga terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judu Didampingi Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan