Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap
Polisi mengamankan ratusan unit mobil. Selain itu, seorang caleg ditangkap. Sosok caleg ditangkap berinisial PH (42)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Gerindra ditangkap pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan membongkar kasus penggelapan dan penipuan.
Polisi mengamankan ratusan unit mobil.
Selain itu, seorang caleg ditangkap karena diduga sebagai penadah mobil.
Sosok caleg ditangkap berinisial PH (42), warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara.
Ia diketahui mendaftar caleg di Padangalawas Utara.
Ia kini ditahan pihak Polres Tapanuli Selatan beserta empat orang tersangka lainnya.
EN merupakan tersangka yang diduga menipu sejumlah orang.
Ia juga diduga menggelapkan ratusan unit mobil milik korbannya tersebut, serta menjualnya kepada orang lain.
Kepada Tribun-Medan.com, PH mengakui telah membeli 25 unit mobil dari EN.
Mobil-mobil itu dibelinya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan hanya memiliki STNK.
Saat ini, kendaraan itu berada di Rantau Parapat, Labuhan Batu.
Meski mengakui membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap, PH berdalih tidak tahu bahwa itu merupakan "barang panas".
Ia mengira bahwa mobil itu merupakan kendaraan yang menunggak kredit.
PH mengenal EN dari oknum PNS di jajaran Pemko Padangsidimpuan.
Awalnya, ia mendapat informasi langsung dari EN bahwa terdapat sejumlah unit kendaraan roda empat yang hendak dijual.
Tak lama kemudian, PH pun menemui EN untuk membeli mobil yang ditawarkan tersebut.
• 2 Kuburan di Gorontalo Dipindahkan Gegara Beda Pilihan Caleg 2019
PH mengatakan, mobil-mobil berbagai merek itu dibelinya dengan harga bervariasi di kisaran Rp 30 juta.
"Ada mobil ini katanya (EN), lalu kami jemput, kami beli. Di rumahnya kami beli, bukan di mana-mana," ujar PH saat dihadirkan pada gelar perkara kasus di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (30/1/2019).
"Kalau sama saya ada 25 unit. Mobil itu di Rantau Parapat sekarang," ujar PH.
PH mengakui bahwa dirinya merupakan kader Partai Gerindra.
Bahkan, ia sudah mendaftar sebagai caleg DPRD Padanglawas Utara 2019-2024 melalui partai tersebut.
"Ya mau bagaimana lagi, sudah begini nasib. Saya tidak tahu kalau itu barang panas, orang katanya (EN) mobil ini istilahnya tidak terbayar orang kreditnya," kata PH.
"Kalau orang partai sudah tahu kasus saya ini," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, tersangka EN membenarkan telah menjual sekitar 150 unit mobil berbagai merek milik korbannya.
Ia mematok dengan harga yang bervariasi.
Harga tersebut mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
• Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah Terkatung-katung 14 Hari di Jakarta
EN tidak banyak bercerita ketika ditanya lebih rinci mengenai kasus yang menimpanya.
EN bahkan mengaku tidak menerima untung dari penjualan itu.
Ia juga membantah terdapat oknum TNI maupun polisi yang terlibat menjadi penadah mobil yang ia jual tersebut.
"Yang saja jual 150 unit, tidak tahu lagi di mana-mana saja itu (mobil sekarang)," katanya, saat digiring ke dalam sel.
Kasus penipuan serta penggelapan ratusan unit kendaraan roda empat tersebut bermula dari laporan seorang warga berinial J pada awal 2019 lalu.
Ia mengaku telah ditipu oleh seseorang berinisial EN.
Namun setelah ditelusuri, J bukan satu-satunya korban atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib, tersangka EN menipu korban-korbannya dengan modus menawarkan kerja sama bidang transportasi.
Kepada para korbannya, EN mengaku punya relasi pada salah satu perusahaan yang memegang proyek pembangunan PLTA di Tapanuli Selatan.
Ia pun mengiming-imingi para korbannya itu dengan uang berkisar belasan juta hingga puluhan juta per bulan, jika bersedia menyerahkan kendaraan roda empat yang katanya akan disewakan kepada perusahaan tersebut.
"Modus operandi yang bersangkutan memberikan iming-iming ataupun memberi kesempatan untuk masyarakat dapat menggunakan atau memberikan kendaraan, yang nanti akan disewakan kepada beberapa pengguna atau pegawai di PLTA . Kondisi ini sudah berlangsung Juli 2018 sampai 2019," kata Irwa.
Irwa mengatakan, saat ini, pihaknya telah mengamankan delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut Irwa, total kendaraan yang digelapkan oleh tersangka EN bukan 150 unit, melainkan sekitar 250 unit.
Keberadaannya pun kini telah tersebar, tak lagi hanya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
"Sementara, locus delicti yang berada di Tapanuli Selatan sebanyak 150 unit."
"Namun dari hasil pengembangan, kendaraan yang sudah jadi korban itu 250 unit yang locus delicti-nya bukan hanya di Tapanuli Selatan."
"Tapi ada juga seperti di Sibolga, di Riau dengan alasan atau mobis yang sama, kendaraan itu akan digunakan disewakan di proyek di Tapanuli Selatan," kata Irwa.
Selain EN dan PH, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menahan tiga orang tersangka lainnya, yang diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan itu.
Ketiganya adalah SMH (31) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara,.
Kemudian THD (23) warga warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara.
Dan, SK (41) warga Jalan Nenas Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu.
• Seorang Caleg Perempuan Ditangkap di Kuningan karena Jadi Pengedar Narkoba
Dari tangan para tersangka, polisi telah menyita delapan unit kendaraan roda empat berbagai merek.
Tak hanya itu, polisi juga menyita surat-menyurat terkait kontrak kerja sama sewa kendaraan roda empat, stempel, kuitansi, dan sebagainya.
Bahkan, dari tersangka EN, polisi juga menemukan senjata jenis airsoft gun sebanyak satu unit.