Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf

Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Center Lampung Timur menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (31/1/2019). 

Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Benny Purba meneteskan air mata saat melakukan pembelaan secara lisan di PN Tanjungkarang, Kamis (31/1/2019)

Benny Purba merupakan salah satu dari 4 terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center, Sukadana, Lampung Timur.

Benny Purba dituntut pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KRONOLOGI Terbongkarnya Jasa Aborsi di Balikpapan, Ada Yang Memijit, Memasukkan Obat Penggugur

Sidang 4 terdakwa tindak pidana korupsi yang digelar di PN Tanjungkarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsudin.

Selaku rekanan dalam proyek Islamic Center, Benny mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Benny pun meminta keringanan putusan atas tuntunan yang diberikan oleh JPU.

Pada persidangan yang diagendakan pembacaan tuntutan ini, JPU M Habi menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah.

Keempatnya yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.

"Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama," ungkap JPU.

Kata JPU, keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadi Korban Pelecehan Seorang Pria, Miss Internasional 2017 Kevin Liliana Ngamuk hingga Gemetaran!

Numpang Jet Pribadi Ustaz Arifin Ilham Pulang ke Rumah, Kedatangan Rombongan Disambut Kumandang Azan

Istri Disiram Air Keras di Matanya Gara-gara Minta Uang Belanja, Suami Sebut Balas Dendam

"Menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," sebut JPU.

Kata JPU, adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal serta telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Adapun yang memberatkan keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Jumat 21 Desember 2018, menjalani sidang perdana.

Keempat terdakwa yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi mengatakan keempat terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung," ungkap Median, Jumat 21 Desember 2018.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, berawal pada proyek pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek Rp 5,575 miliar.

Pencuri di Pringsewu Tertangkap Lantaran Tertidur Pulas Usai Beraksi di Warung Korban

Suami Ungkap Penyebab Meninggalnya Pemain Film Eiffel Im In Love, Saphira Indah yang Hamil 6 Bulan

Vanessa Angel Tak Jadi Ditahan, Polisi Jelaskan soal Berlaku Mundur

"Pada bulan Januari 2016, terdakwa Mirsuan ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pada Juni 2016 mengumumkan paket pengadaan pembangunan Islamic Center," beber Median.

Lanjut Median, secara bersamaan Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya mengikuti tender, namun beberapa perusahan yang disiapkan tidak memiliki sertifikat ISO, sehingga tidak masuk kualifikasi.

Kemudian kata Median, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya pun meminjam bendera perusahaan PT Parosai agar bisa mengikuti tender.

"PT Parosai pun menang tender, namun saat penanandatanganan kontrak, Darmawan Efran selaku kuasa Direktur tidak tercantum namanya dalam kepengurusan PT Parosai saat awal berdiri, dengan kata lain, Darmawan tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani kontrak, tapi oleh Mirsuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bisa meloloskan dan menandatangani Darmawan selaku kuasa Direktur PT Parosai untuk melakukan proyek," katanya.

Dalam proyek ini, kata Median, Suahimi dan Beni bertugas menjadi pengawas pekerjaan lapangan dan Darmawan berperan sebagai kuasa Direktur.

Median pun mengatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gedung DPRD Lamteng Lengang Pasca KPK Tetapkan Ketua, 1 Wakil Ketua dan 2 Anggota DPRD Tersangka

Viral Mi Ayam Seribu Rupiah di Jember, Dulu Viral Mi Ayam Dua Ribu Rupiah yang Kini Laris Manis

Alamat Aa Raffi Fried Chicken, Ayam Asix, Geprek Bensu, Ricks Cubanos, dan Ayam Ok Cis di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved