Tilep Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Modus yang Dipakai Teller Bank BRI
Ada kasus mengejutkan seorang pegawai teller Bank BRI Toddopuli, Rika Merdekawati (28), yang menilep dana nasabah hingga Rp 2,3 miliar.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada kasus mengejutkan seorang pegawai teller Bank BRI Toddopuli, Rika Merdekawati (28), yang menilep dana nasabah hingga Rp 2,3 miliar.
Dan ternyata modus yang digunakan Rika sangat sederhana untuk menilep dana nasabah.
Kasus tilep atau pencurian uang Bank BRI, diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di gedung Ditreskrimsus Polda, Rabu (30/1/2019).
• Teller Bank BRI Makassar Tilap Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar, Duitnya untuk Beli Mobil Baru
Kata Dicky, Rika melakulan pencurian uang para nasabah Bank BRI Toddopuli cabang Panakkukang, Makassar, dengan cara menggunakan dua slip penyetoran.
"Caranya pelaku mencuri uang nasabah bank dengan memakai dua slip, satu slip dipakai antara pelaku dan nasabah, satu slip disetor ke pihak Bank," kata Dicky.
Kombes Dicky menjelaskan, Rika telah melakukan pencurian uang penyetoran nasabah ke Bank sejak April 2018. Tapi aksi Rika ini diketahui BRI awal 2019.
Lanjut Dicky, selama ini tersangka Rika telah meraup keuntungan dari kejahatan menilep uang senilai 2,3 Milyar, dari 47 nasabah dan dari 50 buku rekening.
"Jadi pelaku sudah meraup keunungan 2,3 Milyar. Pelaku eraksi dari April 2018 sampai Desember, pelaku beraksi secara sendiri-sendiri," jelas Kombes Dicky.
Pelaku Rika ditangkap berdasar Laporan Polisi (LP) nomor LPB / 27 / 1 / 2019 / SPKT / 17 Januari 2019, pelapor BRI Toddopili cabang Panakkukang.
• Teller BRI Gasak Dana Nasabah Rp 2,3 Miliar demi Beli Mobil Baru
Rika, warga Kabupaten Gowa, Sulsel, diringkus polisi di lobi Hotel Gammara, sebuah hotel Jalan Poros Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Sabtu (26/1/2019) malam.
Rika mengaku menilap dana nasabah lantaran terlilit banyak utang.
"Motifnya karena terlilit utang, sehingga dia nekat demi membayar utang-utangnya," kata Dicky.
Ditambah lagi untuk membayar uang muka satu unit mobilnya, membeli perhiasan emas, dan membeli dua unit mobil.
"Bahkan, uang nasabah yang ia tilep ujuga dipakai membiayai sebuah proyek. Belum diketahui itu proyek apa," kata Dicky.
Modus kejahatan tersangka dilakukan dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
Modus pertama, menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian menginput jumlah nominal daya yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI.
Slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di bank BRI.
• Teller Bank BRI di Makassar Tilap Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar, Polisi Ungkap Modusnya
Modus kedua, tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli.
Sebagai teller, tersangka tidak menginput penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tapi memasukkan pencatatannya di sofwert exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.
Setelah itu, tersangka mencetak di buku rekening nasabah sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.
Misalnya nasabah menyetor uang Rp 10 juta ke BRI, slip penyetoran tetap sama nominalnya. Namun slip laporan yang dimasukkan ke BRI itu diubah menjadi Rp 5 juta.
"Slip hasil laporan ke nasabah itu sesuai, tapi laporan ke bank tidak sesuai. Jadi ada dua slip penyetoran yang dipakai pelaku," tutur Dicky.
"Kasus ini terbongkar sejak pihak bank BRI itu melakukan pengecekan dan tahu ternyata ada penyalahgunaan dana nasabah," kata Dicky.
Ancaman pidananya, kata Dicky Sondani, sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan paling banyak Rp 200 miliar.
• Kepala BRI Mohon Maaf Gara-gara Teller Tolak Setoran Uang Receh Nasabah
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Cara Teller Bank BRI Toddopuli Curi Rp 2,3 Miliar Uang Nasabah