Berita Terkini Nasional

4 Tersangka Penculikan Bilqis Berjejaring via Medsos dari Makassar, Jateng dan Jambi

Para tersangka yang berasal dari tiga pulau ini ternyata menjalin komunikasi lewat medsos untuk memperjual belikan anak usia empat tahun tersebut.

Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENCULIKAN ANAK - Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Kempat tersangka penculikan balita bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulsel terancam maksimal 15 tahun penjara. Mereka berjejaring via medsos. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka penculikan Bilqis berjejaring via media sosial alias medsos.
  • Para tersangka berasal dari tiga pulau berbeda yaitu Sulawesi, Jawa hingga Sumatera.
  • Alhasil korban dalam waktu beberapa hari ditemukan sudah berada di Jambi, Pulau Sumatera.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Empat tersangka penculikan Bilqis berjejaring via media sosial ( medsos) dari Makassar, Jawa Tengah dan Jambi.

Para tersangka yang berasal dari tiga pulau ini ternyata menjalin komunikasi lewat medsos untuk memperjual belikan anak usia empat tahun tersebut.

Beruntung polisi dapat mendeteksi aktivitas para pelaku sehingga bisa melacak korban sudah berada di Jambi, Pulau Sumatera.

Korban sudah berpindah tangan ke pelaku yang ada di Jambi dalam hitungan hari dari sejak hilang.

Polisi berhasil membongkar kasus penculikan dan perdagangan anak tersebut hingga meringkus para pelakunya.

Pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bilqis diculik setelah bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

Korban lalu ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved