Berita Terkini Nasional
Roy Suryo dkk Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka
Roy Suryo masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan masih mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Ia menegaskan praperadilan adalah hak, bukan kewajiban hukum, sehingga akan ditempuh bila dianggap perlu.
- Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkap Ahmad Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.
Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Khozinudin menyatakan tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025).
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin.
Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.
Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.
Seperti misalnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
| Dua Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap Saat Baca Ramalan Kartu Tarot |
|
|---|
| Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Amnesty International Tolak Keras Pemberian Gelar |
|
|---|
| 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingg Gus Dur |
|
|---|
| 4 Polisi yang Selamatkan Balita Bilqis Dapat Hadiah Umrah Gratis |
|
|---|
| Pria di Jateng Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Daftar-Nama-8-Tersangka-Kasus-Ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.