Berita Terkini Nasional
Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Amnesty International Tolak Keras Pemberian Gelar
Prabowo Subianto resmi menyerahkan langsung gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto dan 9 tokoh lainnya.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), bertepatan Hari Pahlawan.
- Namun, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak keras pemberian gelar kepada Soeharto karena dianggap melanggar TAP MPR 11/1998 yang menyinggung korupsi, kolusi, nepotisme, serta menormalisasi kekerasan dan pelanggaran HAM era Soeharto.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan langsung gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto dan 9 tokoh lainnya kepada para ahli waris.
Penyerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan langsung oleh Prabowo di di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Melansir Kompas.com, sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
Menurutnya, rencana pemberian gelar pahlawan nasional itu telah menabrak batas yuridis dalam TAP MPR 11/1998 yang menyinggung Soeharto dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah," kata Usman saat dihubungi.
Selain itu, pemberian gelar pahlawan ini seakan menormalisasi seluruh kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di era Soeharto. TAP MPR 11/1998
Sebagai informasi, TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut.
Adapun nama Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia jelas tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Pasal tersebut menyinggung soal korupsi, kolusi, nepotisme, dan nama Presiden ke-2 Republik Indonesia itu.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Berikut 10 daftar tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional, mengutip dari tayangan YouTube SekretariatPresiden:
1. Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden Republik Indonesia (RI) ke-4 menerima gelar Pahlawan Nasional, yakni sebagai tokoh dari provinsi Jawa Timur, Pahlawan nasional bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam.
2. Soeharto
Soeharto, Presiden ke-2 RI merupakan tokoh dari Jawa Tengah mendapat penghargaan sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan bersenjata dan politik.
| 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingg Gus Dur |
|
|---|
| 4 Polisi yang Selamatkan Balita Bilqis Dapat Hadiah Umrah Gratis |
|
|---|
| Pria di Jateng Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Agar Korban Tak Curiga, Penculik Balita Bilqis Ajak Dua Anak Kandungnya |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ternyata Bawa 7 Bom Rakitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jawaban-tak-terduga-soeharto-saat-ditanya-capres-pilihannya-mantan-menteri-tak-berani-lagi-bertanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.