2 Miliarder Lampung Dicegah ke Luar Negeri, Suap Mustafa Seret Pimpinan DPRD Lampung Tengah
2 Miliarder Lampung Dicegah ke Luar Negeri, Suap Mustafa Seret Pimpinan DPRD Lampung Tengah
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Informasi yang dihimpun Tribun, Budi dan Simon dikenal sebagai miliarder Lampung. Simon disebut-sebut memiliki saham di Hotel Sheraton Lampung.
Sedangkan Budi banyak berkecimpung di bidang usaha konstruksi dan pengusaha batu split di Lampung.
Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, menuturkan, nama Budi dan Simon sudah tak asing di Lampung. Keduanya merupakan pengusaha kakap.
"Sepengetahun kami dari THI, keduanya banyak kenal dan dekat dengan pejabat di Lampung.
Sepengetahuan kami Simon itu kakak kandung Ayin (Artalyta Suryani), dan punya saham di Hotel Sheraton. Kalau Awi (Budi) pengusaha batu," kata Wiliyus, Kamis (31/1).
Sementara Humas Hotel Sheraton Lampung, Yuli Misna, menyebut tidak ada hubungan Hotel Sheraton dengan Simon Susilo.
Menurut dia, Hotel Sheraton Lampung bernaung di bawah PT Mutiara Artha Hotelindo.
"Dari data kita Sheraton itu tercatat punya perusahaan dengan nama PT Mutiara Artha Hotelindo, dan tidak ada nama Pak Simon," ujar Yuli Misna, kemarin.
Sebelumnya, KPK menyebut Mustafa menerima total Rp 95 miliar dari 200-an calon rekanan sejak Mei 2017 sampai Februari 2018.
Sebesar Rp 12,5 miliar berasal dari Budi dan Simon. Uang itu merupakan fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lamteng dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek.
• Mustafa Jadi Tersangka Lagi, Dugaan Suap Rp 95 Miliar, Ini Kata Akademisi Universitas Lampung
• Suami Pergoki Istri Intimi Pemuda di Rumah Kosong, Korban Ditusuk Saat Tabrak Pelaku
• Istri Pergi, Hotman Paris Cuma Pakai Handuk Saat Didatangi Wanita di Kamar, Terungkap Sosoknya
• Jadwal Live RCTI Persib Bandung vs Persiwa Wamena di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Sebagian dari uang tersebut mengalir kemudian diberikan kepada DPRD untuk tiga tujuan.
Pertama, senilai Rp 1,825 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD 2017. Lalu untuk pengesahan APBD 2018 dikucurkan Rp 9 miliar ke DPRD.
Terakhir, pengesahan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
Bersaksi di Sidang
Berdasarkan catatan Tribun, dalam persidangan Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Juli 2018, terungkap adanya instruksi kepada Taufik Rahman, Kadis Bina Marga ketika itu, untuk mencari uang dari rekanan guna memenuhi permintaan DPRD.