Fakta-fakta Buni Yani Sebelum dan Sesudah Dieksekusi Kejari, Ngadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Fakta-fakta Buni Yani Sebelum dan Sesudah Dieksekusi Kejari, Ngadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEPOK -  Buni Yani akhirnya dieksekusi oleh  Kejari Depok,  Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Buni Yani adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Berikut ini fakta-fakta menarik dari sebelum dan sesudah  Buni Yani dieksekusi.

1. Ditolak

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

“Iya (sudah dibalas), isinya terkait penolakan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Iya Buni Yani akan datang ke situ (Kejari Depok) memenuhi panggilan. Kalau kami sih fair-fair saja, jadi kalau ditolak (surat penangguhan) ya berarti kami memenuhi panggilan ke sana (Kejari Depok). Ini lagi di jalan ke sana sehabis dari DPR,” ucap Aldwin.

Addie MS vs Faldo Maldini, Siapa yang Memulai?

Pria Paruh Baya Gasak Motor Teman Tetangga: Pinjam Motor, Duplikatkan Kunci

4 Penerbangan dari Makassar Batal Mendarat di Manado akibat Banjir Hebat

Daftar Caleg DPRD Lampung Dapil 7 dari PDI Perjuangan, Golkar, dan Nasdem

2. Ngadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon 

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB dengan didamping tim kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut Buni Yani memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya.

Di hadapan dua pimpinan DPR itu, Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.

Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Bunu Yani mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai putusan kasasi MA atas kasus kliennya itu sebagai keputusan yang tidak lazim.

Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. Diketahui Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

"Dalam putusan kasasi itu ada yang dirasa tidak lazim. Beda dengan putusan Pengadilan Tinggi," kata Aldwin.

Aldwin memaparkan tiga poin dalam putusan kasasi MA yang ia anggap tidak lazim, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa dan kesalahan penulisan umur.

Menurut dia, putusan kasasi tidak memperkuat atau berbeda dengan putusan pengadilan tinggi sebelumnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA.

"Atas kasus ini kami akan minta fatwa dari MK dan mengupayakan peninjauan kembali," ucap Aldwin.

 3. Datangi Kejari

Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Ia tiba di Kejaksaan Negeri Depok pukul 19.25 dengan menumpang mobil Pajero Sport bewarna hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV.

Buni Yani datang bersama tim kuasa hukumnya seusai menyambangi kantor DPR RI.

Buni Yani mengenakan baju kemeja putih keluar dari mobilnya bersama sekitar lima orang kuasa hukumnya dan langsung menuju ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Buni Yani hanya melempar senyum ketika dicecar banyak pertanyaan oleh awak media.

“Sehat... sehat,” ucap Buni Yani, di Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Depok, Jumat (1/2/2019).

4. Acungkan dua jari tangan

Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.

Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.

“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.

“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved