Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan PK

Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan peninjauan kembali (PK).

Editor: taryono
kompas.com
Huni Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bakal Ajukan PK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEPOK  - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15.

Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Ya, kami akan melakukan peninjauan kembali, (upaya hukum) luar biasa," ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani merasa tidak pernah melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengubahan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

"Hanya berserah diri oleh Allah, bukan saya yang melakukan," ujarnya. 

Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Pengacara Buni Yani Bilang Putusan Kasasi Tak Jelas, MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi

Sambangi Rumah Buni Yani, Petugas Kejaksaan Tak Temukan Sosoknya. Istri: Bapak Tak Akan Lari

Sebelumnya, Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 pagi tadi. 

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.

Ingin seperti Ahok

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  Buni Yani ingin diperlakukan sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika jadi dieksekusi.

Sebab kasus yang dia alami juga berkaitan dengan kasus Basuki atau Ahok.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni seharusnya dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Namun dia baru datang ke Kejari Depok, malam ini.

Dia ingin mendengar penjelasan Kejaksaan Negeri Depok mengenai permohonan penundaan eksekusinya.

Buni enggan menyebut kedatangannya sebagai bentuk penyerahan diri.

"Dari tadi pagi saya mengatakan kalau sudah jelas akan menyerahkan diri, eh memenuhi panggilan ya bukan menyerahkan diri karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," ujar Buni.

 Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.

Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved