Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur
Buni Yani mengacungkan dua jari tangan sebelum ditahan di Lapas Gunung Sindur
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEPOK - Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang tidak dituduhkan olehnya terkait pengeditan video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
• Doakan Eks Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin, Polres Tanggamus Kibarkan Bendera Setengah Tiang
• Makna Sajian Kue Keranjang dan Mi dalam Perayaan Tahun Baru Imlek
• Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena Urung Digelar di Stadion GBLA
• Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK
• Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.