Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani mengacungkan dua jari tangan sebelum ditahan di Lapas Gunung Sindur

Editor: taryono
kompas.com
Buni Yani Acungkan 2 Jari Sebelum Ditahan di Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEPOK - Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan  dua jari tangan.

Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.

“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang tidak dituduhkan olehnya terkait pengeditan video.

“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.

Doakan Eks Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin, Polres Tanggamus Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Makna Sajian Kue Keranjang dan Mi dalam Perayaan Tahun Baru Imlek

Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena Urung Digelar di Stadion GBLA

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK

Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi. 

 Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved