Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK, Jumat (1/2/2019) di Jakarta

Editor: taryono
kompas.com
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan hingga terpenuhi bukti permulaan sehingga penanganan perkara naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Perbuatan Supian diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Adapun, tiga perusahaan yang diuntungkan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Menurut Syarif, diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu

Kisah Ustaz Abdul Somad Datang ke Tulang Bawang Dikawal 100 Polisi dan 100 Tentara

Tak Diberi Akses Keuangan, Oknum Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung Diduga Aniaya Bawahannya

Kabar Duka, Bupati Bangka Barat Parhan Ali Meninggal Dunia

Menurut Syarif, perbuatan Supian diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Supian disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved