Tribun Bandar Lampung
Menunggu Tim Bentukan Pemkot Bandar Lampung, Rencana DPRD Tertibkan Tower BTS Bermasalah Mandek
Rencana Pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung menertibkan menara telekomunikasi yang melanggar hanya isapan jempol.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rencana Pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung menertibkan menara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung serta tidak membayar retribusi, hanya isapan jempol.
Pasalnya hingga awal Februari 2019, tidak ada tanda-tanda tim pemkot dan DPRD turun melakukan penertiban lanjutan seperti yang sudah dilakukan pada pertengahaan Desember 2018 lalu dengan menyegel sejumlah BTS bermasalah.
Padahal tim pemkot yang terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas Perumahaan dan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pol PP, bersama Komisi 1 DPRD Kota sepakat melakukan tindakan penataan terhadap tower yang melanggar perda dan tidak membayar retribusi.
• 2 Anggota DPRD sampai Harus Panjat Ruko buat Segel BTS Melanggar di Bandar Lampung
Ketua Komisi 1 Nu’man Abdi mengatakan, pihaknya bukan tidak siap melakukan penertiban lanjutan terhadap menara tower bermasalah, dan yang menunggak retribusinya.
Akan tetapi sampai saat ini masih menunggu tim dari pemkot.
“Bukan kami tidak siap, atau dibilang cuma eto-eto menegakan perda, karena prinsipnya tinggal menunggu tim bentukan pemkot, apakah mereka sudah dibentuk dan di SK-kan. Karena hasil rapat terakhir 3- 4 Januari, kami minta tim penertiban pemkot di SK-kan wali kota, sampai saat ini tidak ada,” kata Nu’man, via ponsel Minggu 3 Februari 2019
Menurut Nu’man, DPRD tanggal 7 Januari sudah melayangkan surat ke Pemerintah Kota untuk permintaan pembentukan tim terpadu penertiban dan penataan menara telekomunikasi, namun hingga saat ini belum ada respon darn jawaban dari pemerintah terkait hal tersebut
“Kita turun harus ada prosedur, tidak bisa ujuk-ujuk segel, karena kalau tidak ada SK, tidak ada yang akan bertanggungjawab. Kalau ada SK, maka semua satker yang ada di tim punya hak dan kewajiban menjalankan tugas,” pungkasnya.
• Segel Tower BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai
Dari hasil rapat gabungan terungkap dari beberapa perusahaan tower yang ada di Bandar Lampung, dua perusahaan belum membayar retribusi sejak 2017-2018.
Dua perusahaan tersebut memiliki 9 tower dan semuanya belum bayar retribusi termasuk denda.
Sementara Kabid Postel Dinas Kominfo Nursari mengatakan, dari data kominfo tercatat ada 551 menara telekomunikasi di Kota Bandar Lampung, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengecek berapa jumlah BTS yang berdiri setelah Perda Nomor 7/2014 , maupun yang berdiri sebelum perda terbit.
Karena data diskominfo dari 551 BTS tersebut yang sudah tercatat dan teregistrasi di DMPTSP, baru 331, sehingga akan melakukan pengecekan secara faktual mendapati data yang valid.
(*)