Tribun Bandar Lampung

Segel Tower BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai

Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. 

Segel BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel 15 BTS yang dinilai melanggar.

BTS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Penertiban dilakukan anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 20 Desember 2018.

Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan

Sebanyak 15 BTS bermasalah itu ada yang berada di atas gedung dan ada pula yang ditanam di tanah.

“Hari ini tim sudah turun. Sudah 15-an BTS yang kita segel hari ini. Cukup banyak BTS yang bermasalah. Tidak bisa selesai satu hari ini. Jadi bertahap dulu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi (kiri) dan anggotanya, Barlian Mansyur, menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi (kiri) dan anggotanya, Barlian Mansyur, menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. (Tribun Lampung/Romi Rinando)

Nu’man menjelaskan, selain menyalahi perda, pembangunan 15 BTS itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.

Bahkan, sebuah BTS di Jalan Antasari yang berdiri kokoh di atas bangunan ruko Berkah Motor belum memiliki izin.

Kemudian ada pula BTS di Jalan S Parman yang sudah tidak berfungsi.  

”Beberapa tower monopol yang kita segel, seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot. Perjanjiannya mereka ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter. Ternyata tidak ada,” beber Nu’man.

"Satu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di Panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama," lanjutnya.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, penyegelan BTS di atas bangunan ruko di Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Nu’man Abdi bersama anggotanya, Barlian Mansyur.

Bahkan, keduanya terpaksa memanjat gedung ruko setinggi tiga lantai itu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur, memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur, memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. (Tribun Lampung/Romi Rinando)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved