Tribun Bandar Lampung
2 Anggota DPRD sampai Harus Panjat Ruko buat Segel BTS Melanggar di Bandar Lampung
Dua orang anggota DPRD Bandar Lampung sampai harus memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel Base Transceiver Station (BTS).
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/romi rinando
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Nu'man Abdi saat memanjat ruko untuk menyegel BTS yang berada di bagian paling atas ruko, Kamis (20/12/2018).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua orang anggota DPRD Bandar Lampung sampai harus memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel Base Transceiver Station (BTS).
Pada Kamis (20/12/2018), Tim Gabungan DPRD dan Pemkot Bandar Lampung melakukan razia BTS melanggar.
Hasilnya, tim menyegel 15 unit BTS yang terbukti melanggar.
Tim menyatakan, menara-menara telekomunikasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Dalam operasi penertiban yang sempat tertunda pekan lalu, tim menyisir menara BTS di atas gedung maupun menara yang tertanam di tanah di sejumlah jalan.
Penyisiran dilakukan mulai dari Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pangeran Antasari, kawasan Enggal dan Kemiling, hingga Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Pantauan reporter Tribunlampung.co.id, dua orang anggota DPRD bahkan sampai harus memanjat ruko tiga lantai untuk melakukan penyegelan BTS.
• Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung
• Segel Tower BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai
Hal tersebut terjadi di Jalan Pangeran Antasari Nomor 111.
penyegelan menara BTS di antaranya berlangsung di atas ruko tiga lantai, Jalan Pangeran Antasari Nomor 111.
Keduanya adalah Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi dan anggotanya, Barlian Mansyur.
"Ada 15 unit BTS yang kami segel hari ini (Kamis). Cukup banyak BTS yang bermasalah, sehingga (penertiban) tidak bisa selesai dalam sehari. Bertahap dulu," kata Nu'man di sela-sela penyegelan.
Ia menjelaskan, beberapa unit menara BTS kedapatan melanggar Perda Bangunan dan Gedung karena berdiri di atas gedung dengan ketinggian di atas 10 meter.
Hal tersebut ditemukan antara lain di Jalan Teuku Umar.
Ada pula menara BTS di atas ruko di Jalan Pangeran Antasari yang belum memiliki izin.
Di Panjang dan Kemiling, beber Nu'man, persoalannya sama, yaitu belum berizin dan menuai protes dari warga.
Sementara di Jalan S Parman, ada menara telekomunikasi yang masih berdiri, padahal sudah tak berfungsi.
• Beredar Foto Syur Pria Mirip Anggota DPRD Bandar Lampung Bersama Wanita di Kamar, BK Siapkan Langkah
"Ada beberapa BTS monopol (satu kaki) yang tidak sesuai perjanjian, seperti di Jalan Skala Bekhak, Enggal. Dalam perjanjian, ada lampu dan ornamen Lampung serta menyediakan jaringan Wi-Fi sampai radius 300 meter. Tapi ternyata tidak ada semua," papar Nu'man.
Masih Ada 221 Unit
Dari total 551 unit menara BTS yang tercatat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandar Lampung, baru 330 unit yang telah teregistrasi dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Selebihnya, 221 unit, terindikasi belum terdaftar dan teregistrasi.
"Artinya, ada 221 unit BTS, baik monopol, berkaki tiga, maupun berkaki empat, yang belum melakukan registrasi dan bisa juga tidak berizin," kata Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Nu'man Abdi.
Dalam operasi penertiban, turut hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ito Saibatin; Kepala Bidang Penertiban Umum Badan Polisi Pamong Praja, Jan Roma; Kepala Bidang Pengawasaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dekrison; serta staf Dinas Komunikasi dan Informatika, Ridho.
Ito menyatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi penertiban tersebut.
"Kami hanya melakukan pendampingan, jadi tidak bisa berkomentar," ujarnya.
Ito hanya berpesan kepada para pemilik menara BTS agar mematuhi Perda Bangunan dan Gedung.
Khusus menara telekomunikasi yang belum berizin, pihaknya mengimbau pemilik menara tersebut segera mengurus perizinan.
"Kami imbau pemilik BTS yang menyalahi aturan, segera memperbaikinya. Dan bagi yang belum berizin, segera mengurus," katanya.
Siap Patuhi Perda
Catatan tim gabungan, menara-menara BTS yang terkena penyegelan mayoritas milik Tower Bersama Group (TBG).
Perwakilan TBG Lampung, Andri menyatakan, TBG siap mematuhi perda.
Ia pun memastikan semua menara BTS milik TBG telah memiliki izin.
Namun, Andri juga mengakui sebagian menara BTS ada yang belum sesuai perda.
"Kami intinya siap menyesuaikan dengan perda. Masalah izin, kami pastikan semua tower BTS kami sudah berizin. Soal ada yang tidak sesuai perda, itu karena berdirinya sebelum perda terbit. Tapi, kami siap mengikutinya," tegas Andri.
Terkait ada menara BTS milik TBG yang tidak sesuai perjanjian, Andri menyatakan akan mengecek ke bagian kontrak.
"Soal itu, saya harus cek dulu ke bagian kontrak," katanya. (romi rinando)
Berita Terkait