Tribun Bandar Lampung
Penertiban Tower-tower BTS Langgar Perda Jalan di Tempat
Upaya penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) bermasalah hingga kini jalan di tempat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upaya penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) bermasalah hingga kini jalan di tempat. Sampai awal Februari 2019, belum ada tanda-tanda tim terpadu turun lagi usai penyegelan pertama pada pertengahan Desember 2018.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dari tim terpadu bukan tidak siap melakukan penertiban lanjutan. Namun, pihaknya masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) mengenai pembentukan tim terpadu.
"Kami bukannya cuma etok-etok (bahasa Jawa: pura-pura) menegakkan perda (Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung). Kami prinsipnya menunggu SK pembentukan tim," ujar Nu'man melalui ponsel, Minggu (3/2/2019). "Hasil rapat terakhir, 3-4 Januari, kami minta ada SK wali kota terkait tim penertiban," imbuhnya.
Tim terpadu sendiri terdiri dari tim pemkot yang meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Polisi Pamong Praja, serta Komisi I DPRD. Tim telah sepakat akan menertibkan tower-tower telekomunikasi yang melanggar Perda Bangunan dan Gedung, khususnya yang menunggak pembayaran retribusi.
Nu'man mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke pemkot pada 7 Januari 2019. Isinya, beber dia, meminta pembentukan secara restmi tim terpadu penertiban dan penataan menara BTS.
"Tim turun harus pakai prosedur, tidak bisa ujug-ujug segel. Kalau tidak ada SK, tidak ada yang akan bertanggungjawab. Kalau ada SK, maka semua satker (satuan kerja) yang ada dalam tim punya hak dan kewajiban menjalankan tugas," katanya.
Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung Nursari menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai jumlah tower BTS.
"Kami akan mengecek dulu berapa jumlah menara BTS yang berdiri setelah Perda 7/2014 terbit maupun yang berdiri sebelum perda itu terbit," ujarnya.
Berdasarkan data diskominfo, jumlah menara telekomunikasi di Bandar Lampung mencapai 551 unit. Namun, dari jumlah tersebut, menara BTS yang telah tercatat dan teregistrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung baru 331 unit.
"Karena itu, kami akan melakukan pengecekan lagi secara faktual untuk mendapat data yang valid," katanya.
Sudah Segel 15 Tower BTS
Tim terpadu telah menyegel 15 unit menara BTS pada 20 Desember 2018. Tim menyatakan tower-tower telekomunikasi tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Dalam operasi penertiban yang sempat tertunda pekan sebelumnya, tim menyisir tower BTS di atas gedung maupun tower BTS yang tertanam di tanah di sejumlah jalan. Mulai dari Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pangeran Antasari, kawasan Enggal dan Kemiling, hingga Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Pantauan awak Tribun Lampung, penyegelan menara BTS di antaranya berlangsung di atas ruko tiga lantai, Jalan Pangeran Antasari Nomor 111. Di sini, dua anggota DPRD Bandar Lampung dari Komisi I naik ke bagian paling atas ruko dengan cara memanjat. Keduanya adalah Ketua Komisi I Nu'man Abdi dan anggota Komisi I Barlian Mansyur.
"Ada 15 unit BTS yang kami segel hari ini (Kamis). Cukup banyak BTS yang bermasalah, sehingga (penertiban) tidak bisa selesai dalam sehari. Bertahap dulu," kata Nu'man di sela-sela penyegelan.
Ia menjelaskan, beberapa unit menara BTS kedapatan melanggar Perda Bangunan dan Gedung karena belum memiliki izin, seperti di Jalan Pangeran Antasari.
Di Panjang dan Kemiling, beber Nu'man, persoalannya sama, yaitu belum berizin dan menuai protes dari warga. Sementara di Jalan S Parman, ada tower telekomunikasi yang masih berdiri, padahal sudah tak berfungsi.
"Ada beberapa BTS monopol (satu kaki) yang tidak sesuai perjanjian, seperti di Jalan Skala Bekhak, Enggal. Dalam perjanjian, ada lampu dan ornamen Lampung serta menyediakan jaringan Wi-Fi sampai radius 300 meter. Tapi ternyata tidak ada semua," papar Nu'man.
Dalam operasi penertiban, turut hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ito Saibatin, Kepala Bidang Penertiban Umum Badan Polisi Pamong Praja Jan Roma, Kepala Bidang Pengawasaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dekrison, serta staf Dinas Komunikasi dan Informatika Ridho.
Ito menyatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi penertiban ini.
"Kami hanya melakukan pendampingan, jadi tidak bisa berkomentar," ujarnya.
Ito hanya berpesan kepada para pemilik tower BTS agar mematuhi Perda Bangunan dan Gedung. Khusus tower telekomunikasi yang belum berizin, pihaknya mengimbau pemilik tower tersebut segera mengurus perizinan.
"Kami imbau pemilik BTS yang menyalahi aturan, segera memperbaikinya. Dan bagi yang belum berizin, segera mengurus," katanya.
Siap Patuhi Perda
Catatan tim terpadu, menara-menara BTS yang terkena penyegelan mayoritas milik Tower Bersama Group (TBG). Andri, perwakilan TBG Lampung, menyatakan TBG siap mematuhi perda. Ia pun memastikan semua menara BTS milik TBG telah memiliki izin. Namun, Andri juga mengakui sebagian menara BTS ada yang belum sesuai perda.
"Kami intinya siap menyesuaikan dengan perda. Masalah izin, kami pastikan semua tower BTS kami sudah berizin. Soal ada yang tidak sesuai perda, itu karena berdirinya sebelum perda terbit. Tapi, kami siap mengikutinya," tegas Andri.
Terkait ada tower BTS milik TBG yang tidak sesuai perjanjian, Andri menyatakan akan mengecek ke bagian kontrak. "Soal itu, saya harus cek dulu ke bagian kontrak," katanya.
Jangan Hanya "Gertak Sambal"
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Yusdiyanto menjelaskan, penertiban menara-menara BTS yang terindikasi bermasalah oleh tim terpadu merupakan upaya penegakan perda. Upaya ini, menurut dia, perlu mendapat apresiasi.
"Apalagi, di Bandar Lampung sudah menjamur menara BTS, baik di atas gedung maupun di jalan-jalan umum yang tidak sesuai estetika dan keamanan," katanya.
Namun demikian, Yusdiyanto mengingatkan bahwa upaya penertiban itu jangan hanya "gertak sambal" serta jangan tebang pilih.
"Penertiban harus murni untuk penegakan aturan. Selama ini, upaya-upaya seperti itu terkesan hanya show of force (unjuk kekuatan eksekutif-legislatif). Tanpa ada efek jera dan berkurangnya pelanggaran aturan," ujarnya,
"Pemerintah seperti masih setengah hati dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan. Tengok saja soal penambangan bukit di Bandar Lampung. Faktanya, dari hari ke hari, bukit di Bandar Lampung semakin tergerus," sambungnya.
Yusdiyanto berharap upaya penegakan Perda tentang Bangunan dan Gedung tak bernasib sama dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya terkait penambangan bukit.
Ia pun berharap seluruh instansi yang tergabung dalam tim terpadu benar-benar bekerja sama menegakkan aturan.
"Bukan sebatas segel-segelan, tapi memastikan menara BTS tersebut tidak beroperasi sebelum memenuhi aturan. Misalnya, mematikan aliran listriknya. Jauh lebih penting adalah memastikan tindak lanjut dari penyegelan. Jangan sampai setelah penyegelan, menara BTS itu masih beroperasi akibat ada 'permainan'," jelasnya.
Untuk para pemilik tower BTS yang terbukti bermasalah atau melanggar perda, menurut Yusdiyanto, harus mendapat sanksi.
"Pemerintah harus bisa menekan agar mereka mematuhi aturan. Misalnya, mengurus izin atau membongkar tower BTS yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan perda," tandasnya.
Surati 2 Pemilik BTS
Tim terpadu telah sepakat mengirim surat kepada dua perusahaan provider. Dalam surat, tim meminta dua perusahaan itu melunasi tunggakan retribusi menara telekomunikasi beserta dendanya.
Tim terpadu menyepakati hal ini dalam rapat di Gedung DPRD Bandar Lampung pada 4 Januari 2019. Unsur tim yang hadir dalam rapat antara lain Ketua Komisi I DPRD Nu'man Abdi beserta sejumlah anggota, Kepala Disperkim Yustam Effendi, serta Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Bandar Lampung Nursari. Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ito Saibatin dan Kabid Perizinan Muhtadi Tumenggung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto, serta Kabid Penertiban Umum Bapol PP Jan Roma.
Ketua Komisi I Nu'man Abdi mengungkap ada dua perusahaan provider yang belum membayar retribusi menara BTS periode 2017-2018, merujuk data Diskominfo. Tim, jelas dia, akan menyurati dua perusahaan tersebut sebagai peringatan terakhir agar melakukan pelunasan.
"Dua perusahaan itu memiliki total sembilan unit tower BTS. Mereka belum membayar retribusi semua tower itu. Termasuk dendanya sebesar dua persen per bulan. Total tunggakan mereka puluhan juta rupiah," katanya.
Melalui surat pula, tim memberi tenggat waktu kepada dua perusahaan provider tersebut selama tujuh hari untuk melunasi tunggakan retribusi.
"Jika tetap tidak melunasi tunggakan dan denda, tim akan mengambil langkah berupa penghentian sementara operasional sembilan tower BTS itu," ujar Nu'man.
Perdebatkan Perda
Dalam rapat itu, terjadi perdebatan di antara unsur tim terpadu penertiban tower BTS. Perdebatan itu terkait penafsiran pasal 154 Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung. Pasal 154 tersebut mewajibkan menara BTS yang berdiri di atas gedung sebelum perda terbit pada Desember 2014 untuk menyesuaikan dengan aturan dalam perda.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung Irianto, perda itu tidak berlaku surut.
"Sehingga, menara BTS berkaki empat, tiga, maupun dua yang berdiri di atas gedung sebelum Desember 2014 tidak wajib menyesuaikan dengan isi perda," katanya.
Sementara anggota Komisi I Jauhari dan Barlian Mansyur menyarankan perlunya keberadaan tim ahli untuk mengecek kelayakan menara BTS yang berdiri di atas gedung sebelum Desember 2014.
"Jika memang tidak membahayakan, maka tidak masalah. Tapi jika membahayakan, maka harus menyesuaikan dengan isi perda," ujar Jauhari. "Kita bekerja jangan sampai melanggar aturan. Soal perdebatan dan beda pemahaman, itu biasa," imbuh Barlian.
Terkait penafsiran perda, Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi meminta unsur-unsur dalam tim terpadu satu pemahaman terlebih dahulu. Tujuannya agar penertiban menara BTS yang melanggar perda bisa optimal.
"Saya minta tim jangan bergerak tanpa koordinasi. Kita juga harus satu pemahaman. Bicara penertiban, pasti perlu dana. Dana ini, pemkot yang tanggung. Kita harus kelompokkan dulu, mana yang harus kita tertibkan. Karena mohon maaf, kerjaan saya bukan ini saja. Kita tidak perlu rapat terus. Harus ada kesimpulan," ujarnya.
Retribusi Hanya 21%
Adapun realisasi retribusi menara-menara BTS di Bandar Lampung hanya 21 persen pada tahun 2018. Ini berdasarkan catatan Komisi I DPRD Bandar Lampung, yang merujuk data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi mengungkapkan, banyak pemilik dan pengelola tower BTS tidak membayar retribusi. Hal itu, jelas dia, terbukti dari realisasi retribusi yang hanya Rp 430 juta atau sekitar 21 persen dari total target Rp 2 miliar.
"Kami sudah confirm (konfirmasi) ke BPPRD. Ternyata, banyak pemilik menara telekomunikasi tidak bayar retribusi. Dari target Rp 2 miliar, yang masuk cuma Rp 430 juta. Sangat jauh dari target," katanya, Selasa, 1 Januari 2019.
Pihaknya pun mengingatkan para pemilik tower BTS agar segera melunasi retribusi yang tertunggak. Jika masih bandel, pihaknya akan merekomendasikan lagi sanksi berupa penyegelan hingga pencabutan izin.
"Kami ingatkan mereka. Kami juga minta satker (satuan kerja perangkat daerah) terkait agar proaktif. Tindak tegas. Jangan loyo dengan yang melanggar aturan dan tidak bayar retribusi itu," ujar Nu'man.
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung menjelaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik pemilik dan pengelola tower BTS. Pihaknya menanti pemilik dan pengelola tower telekomunikasi untuk melakukan registrasi.
"Kami imbau agar segera melakukan registrasi. Soal penindakan, itu bukan wilayah kami. Tapi kalau tim penertiban mau turun, tentu kami siap (ikut serta)," ujar Muhtadi.