Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya? 

Komisi Yudisial Sudah Periksa Hakim yang Digerebek Bersama 2 Wanita di Rumah Dinas, Apa Hasilnya?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi Yudisial RI Jaja Ahmad Jayus, mengungkapkan pihaknya sudah merampungkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa oknum Hakim PN Menggala berinisial Y.

Namun hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah rampung hasil pemeriksaan kita, dan sudah kita sampaikan ke MA. MA punya waktu 60 hari menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Jaja Ahmad Jayus, saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin 4 Februari 2019.

BREAKING NEWS- Zainudin Beli Tanah dan Vila di Pulau Tegal Mas, Hakim: Harganya Kok Kayak Jual Baju

Saat ditanya hasil pemeriksaan, Jaja mengaku pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena MA belum mempublish-nya.

"Intinya kita sudah pleno, sanksinya sudah kami sampaikan ke MA. Kalau KY sudah berikan sanksi artinya KY berkeyakinan yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya, termasuk hasil tes urinenya," tambah Jaja.

Menurut Jaja, rekomendasi dari KY sudah disampiakan ke MA sejak satu pekan lalu, dan MA punya waktu 60 hari menindaklanjutinya.

"Sanksinya itu tergantung dari MA, dan waktunya 60 hari dari hasil rekomendasi kita, itu sudah satu minggu lalu kami sampaikan ke MA," pungkasnya.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Jessaya Tarigan mengaku belum mengetahui hasil putusan rekomendasi KY, dan Bawas terkait kasus oknum hakim Y.

"Kita sampai saat ini belum tahu apa hasilnya, karena itu wewenang MA. Prosesnya itu setelah diperiksa BNN hasilnya dikirim ke Bawas dan KY, jadi PT tidak tahu isi dari pada hasil tes urine dan sanksinya," ungkap Tarigan

Menurut Tarigan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum hakim Y tergantung dari Pimpinan MA.

"Sanksi itu yang memtuskan MA, apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak itu wewenang pimpinan MA," tandasnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini yang bersangkutan (Y) sudah aktif bekerja di PT, tanpa jabatan.

"Memang dia sempat cuti, karena sakit, dia didiagnosa ada batu empedu, tapi sekarang sudah masuk lagi," pungkasnya.

Ria Ricis Bernazar Umrahkan Fans jika Tembus 10 Juta Subscribers

UPDATE SNMPTN 2019 - Pendaftaran SNMPTN Lewat Situs snmptn.ac.id, Tahapan Cara Mendaftar SNMPTN 2019

Terbongkar Modus Baru Prostitusi Online, Sediakan Live Streaming Adegan Tak Senonoh via Grup Line

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tidak bisa memberi sanksi terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y, yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.

Untuk itu PT Tanjungkarang menyerahkan perkara ini ke Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) untuk ditidaklanjuti.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan pun menegaskan bahwa PT Tanjungkarang tidak bisa memberi saksi terhadap hakim.

"PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif, untuk itu kami laporkan ke Bawas," ungkap Jesayas, Sabtu 19 Januari 2019.

Kata Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan timnya sejak tanggal 18 Januari 2019 dan akan bekerja hingga lima hari kedepan.

"Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, kan sudah dimulai hingga tanggal 22 Januari 2019," bebernya.

Terkait teknis penyelidikan dan pemeriksaan Bawas, Jaseyas sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci.

"Cara kerja Bawas gak bisa tahu. Bawas itu independen kalau mereka nyaman meriksa di hotel ya di hotel, kalau mau meriksa di sini ya kami fasilitasi," tuturnya.

Lanjut Jaseyas, jika Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya nanti diserahkan ke MA.

"Pemeriksan yang dilakukan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA," bebernya.

"Apakah pelanggaran ini memang benar adanya kami juga belum tahu, karena ini masih praduga tak bersalah, jadi masih diduga melakukan asusila, kebenaran masih diselidiki Bawas," imbuhnya.

Sebelumnya Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi ulang, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga lantaran sedang berduaan bersama dua wanita di rumah dinasnya.

Wanita Masih SMP dan Pria Duduk di Bangku SD Dinikahkan, Orangtua Ungkap Alasan di Baliknya

Dor-dor-dor, Kepergok Maling Motor, 2 Pencuri Tembaki Korban di Bandar Lampung

Daftar 19 Pasal dalam RUU Permusikan yang Dinilai Bermasalah, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan

"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas, Sabtu pagi 19 Januari 2019.

Saat ditanya apakah oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Jesayas juga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar dari PN Menggala, inisial Y," bebernya.

Jesayas pun menuturkan bahwa SK yang bersangkutan sebagai hakim di PN Menggala sudah dinonaktifkan.

Hal itu telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2018.

"Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16, tapi yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT, jadi dinon palukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," terang Jesayas.

Jesayas pun menyanggah soal kabar peristiwa oknum hakim di Lampung digerebek warga, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019.

"SK keluar tanggal 16 januari karena peristiwa penggerebekan oleh warga sebenarnya tanggal 14 Januari 2019," kata Jesayas.

"Kemudian videonya (penggerebekan) beredar tanggal 15 Januari, dan tanggal 16 Januari Pengadilan
Tinggi sudah mengeluarkan SK penarikan yang bersangkutan," imbuhnya.

Jaseyas menambahkan, penarikan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau pelanggaran etik maupun teknis itu Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), jadi Pengadilan Tinggi itu hanya memfasilitasi, tapi tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung yaitu menarik yang bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya, oknum hakim di Lampung digerebek.

Oknum hakim di Lampung digerebek karena diduga berbuat  asusila di rumah dinas bersama wanita yang bukan istrinya.

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

Kabar oknum hakim di Lampung berbuat mesum beredar setelah warga melakukan penggerebekan.

Tidak tanggung-tanggung, oknum hakim di Lampung digerebek oleh warga di rumah dinasnya lantaran diduga membawa dua wanita yang bukan istrinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Jumat, 18 Januari 2019, oknum hakim itu berinisial Y.

Y diketahui sudah memiliki istri yang juga berdinas di pengadilan, namun berbeda daerah.

Y digerebek oleh warga pada Jumat, 18 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. (rri/nif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved