Pasal-pasal Karet UU Permusikan yang Ditolak karena Dianggap Menindas Para Musisi

RUU Permusikan dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas musisi.

Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Para musisi menyatakan menolak RUU Permusikan yang dinilai banyak memuat pasal karet dan justru menindas para musisi. 

RUU Permusikan dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas musisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (RUU) Permusikan mendapat penolakan dari kalangan musisi.

RUU tersebut dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas mereka.

 

Ratusan Musisi Bentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Anang Hermansyah: Harus Diselesaikan!

Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu

Polemik RUU Permusikan, Anji Manji Bikin Video dengan Anang Hermansyah

Sebelumnya, sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf RUU Permusikan.

Di antara mereka terdapat artis- artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Senin (4/2/2019), mereka berpendapat pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.

"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.

Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik. Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

Intip Foto-foto Seksi Della Perez, Adik Julia Perez yang Dipanggil Poda Jatim

9 Artis yang Mengaku Pernah Tolak Tawaran Kencan Prostitusi Online

Simpati Vanessa Angel, Emak-emak Desak Pria Pengguna Jasa Prostitusi Ikut Ditangkap

Rara Sekar, satu di antara musisi, mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan "siapa" dan "apa" yang diatur, hingga persoalan

Draf terakhir RUU Permusikan terakhir yang dibagikan kepada publik adalah naskah dengan titimangsa 15 Agustus 2018. Naskah ini memuat 54 pasal dalam sembilan bab dan disusun oleh Komisi X DPR.

Para musisi menilai banyak pasal rancangan bermasalah dan justru menindas para musisi.

Wendi Putranto, penulis dan manajer grup musik, "Setelah dikaji lagi oleh teman-teman, ternyata banyak banget, lebih dari lima pasal atau bahkan 10 pasal bermasalah di sana," katanya. Ia menyebut paling bermasalah adalah pasal 5.

Gus Majid Beber Teks di Kertas yang Dibacakan Mbah Moen di Acara TV One, Tonton Videonya

Ustaz Abdul Somad Klarifikasi Penipuan di Lampung dan Sejumlah Daerah Mengatasnamakan Tim UAS

Berdasarkan hasil kajian mereka, berikut beberapa dari sekian pasal yang bermasalah dan atau rentan menjadi "pasal karet".

1. Pasal 5 dan 50

Pasal 5 mendefinisikan tujuh larangan dalam proses kreasi musik dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50.

"Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang a) mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.

Kemudian, c) memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suka, antar ras, dan atau antar golongan, d) menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai agama.

Selanjutnya, e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, f) membawa pengaruh negatif budaya asing, dan atau g) merendahkan harkat dan martabat manusia."

2. Pasal 31-35

Pasal 20-30 memuat informasi bagaimana orang bisa mendapatkan kompetensi bermusik, yaitu secara autodidak atau lewat jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Cek Sesuai Shio, Peruntungan Kecocokan Bisnis di Tahun Babi Tanah 2019

Kiat Agar Sukses Pendaftaran SNMPTN 2019, Mulai dari Login hingga Memilih Perguruan Tinggi Idaman

Menurut pasal 31 hingga 35, semua pelaku musik, termasuk autodidak, akan mendapat pengakuan profesional jika mereka telah mengikuti uji kompetensi lewat lembaga sertifikasi yang telah mendapat izin negara.

Lebih lanjut, seperti diatur dalam pasal 36-39, sertifikasi menjadi faktor utama terkait honorarium dan status "kompetensi" pelaku musik.

3. Pasal 42 dan 43

Ini adalah aturan terkait apresiasi bagi musik tradisional di tempat usaha.

Begini bunyi pasal 42, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya."

Lalu pasal 43, "Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Pelaku usaha yang memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya."

4. Pasal 11, 15

Pasal 15 yang menyebut bahwa "masyarakat dapat memanfaatkan produk musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan", atau Pasal 11 yang berbunyi "Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital".(*)

Berita ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul 262 Pelaku Musik Nyatakan Sikap Tolak RUU Permusikan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved