Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina

Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina yang dilarang oleh agama.

Editor: Andi Asmadi
Tribunnews
Ilustrasi - Akad nikah. 

Viral Anak SD Nikah dengan Anak SMP, Orangtua Beralasan Agar Mereka Tidak Berbuat Zina

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tujuannya untuk mencegah zina. Itulah alasan orangtua menikahkan di usia belia anak perempuan D (15) dan anak laki-laki DA (14) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

D sudah duduk di bangku SMP dan DA yang duduk di bangku SD klas 5 menikah pada Jumat (1/2/2019), dan kini foto pernikahan mereka menjadi viral di media sosial. 

Tangis Bupati Nunik Pecah saat Meminta Restu Sang Ibu untuk Menikah

Bupati Lampung Timur Nunik Ikut Menari di Acara Resepsi Pernikahannya

Biodata Bupati Lampung Timur Chusnunia, Menikah 4 Bulan Sebelum Dilantik Jadi Wakil Gubernur Lampung

D dan DA rupanya sudah pacaran di usia dini. Keduanya sering bertemu dan pergi bersama. Mereka selalu membangkang kalau diingatkan untuk tidak selalu berduaan.

"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," kata ayah kandung DA, mempelai pria.

Keduanya telah menikah dan mendapat persetujuan dari keluarga dan kerabat mereka. Salah satu alasan pihak keluarga kedua mempelai adalah mencegah kedua anak itu melanggar kaidah agama.

Namun demikian, pernikahan tersebut segera menjadi sorotan dari pemerintah daerah setempat. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, membenarkan kasus pernikahan dini tersebut. Beberapa petugas sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan. 

Nama Yuni Shara dan Bella Disinggung di Depan Nagita Slavina, Reaksi Raffi Ahmad Tak Terduga

Salah Kaprah Gong Xi Fat Cai 2019, Ini 25 Kalimat Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Berikut Artinya

Intip Deretan Promo dan Diskon Menarik Sepanjang Februari 2019, dari KFC hingga Guardian

Langkah-langkah yang diambil petugas adalah memberikan pembinaan kepada pasangan D dan DA agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.

Selain itu, petugas juga melakukan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.

Petugas juga memberikan pengertian tentang legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani oleh kedua anak tersebut.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong Ungkap 4 Fakta, Umur Belasan Hingga Alasan Keluarga

Kasus-kasus Pernikahan Dini Kontroversial

Di tengah semangat untuk memperjuangkan hak-hak anak, kita tak bisa menutup mata bahwa pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.

Cerita pernikahan dini terbaru yang sempat menghebohkan adalah pernikahan dini antara dua remaja, ZA (13) dan IB (15), di Tapin, Kalimantan Selatan. Pernikahan mereka akhirnya dibatalkan sehari setelah pesta syukuran digelar.

UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun bagi pria.

Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.

Siap-siap Merayakan Imlek? Simak 7 Fakta Unik Perayaan Imlek

Berikut ini kisah 5 pernikahan dini dari sejumlah daerah yang sempat menuai kontroversi:  

Polsek Binuang mengumpulkan keluarga dari kedua remaja yang menikah sehari sebelumnya di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018). Banjarmasin Post/Ibrahim Ashabirin Polsek Binuang mengumpulkan keluarga dari kedua remaja yang menikah sehari sebelumnya di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018).

1. Pernikahan dini di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta

Kisahnya menjadi ramai diperbincangkan setelah foto dan video pernikahan ZA dan IB beredar di media sosial.

Rupanya, sehari setelah pesta syukuran digelar, polisi memanggil kedua remaja tersebut dan keluarga. Hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan pemuka masyarakat.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup tersebut, semua pihak sepakat bahwa pernikahan itu tidak sah.

Nama Yuni Shara dan Bella Disinggung di Depan Nagita Slavina, Reaksi Raffi Ahmad Tak Terduga

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Ilustrasi pernikahan diniIlustrasi pernikahan dini

2. Tak direstui sang kakek, pernikahan siswi SD batal 

Dikutip dari Tribun Timur, pada bulan Mei tahun 2018 lalu, seorang siswi SDN 125 Karampue, Sinjai Utara, RSR (12), batal menjalani ijab kabul dengan seorang remaja E berusia 21 tahun asal Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto.

Pernikahan tersebut gagal setelah kakek RSR, Ramli (60), tidak merestuinya dan menganggap cucunya masih masih bau kencur.

Petugas KUA di Tino juga enggan melakukan ijab kabul karena RSR masih di bawah umur. Sayangnya, pemberitahuan tersebut agak terlambat karena para tamu undangan sudah keburu berdatangan.

Akibatnya, Sinar, ibu RSR, pingsan di hadapan para tamu undangan. Untuk mengantisipasinya, panitia mengubah acara ijab kabul menjadi acara sunatan untuk sang adik.

Dugaan Penganiayaan, Sekretaris Dinas Pariwisata Beri Keterangan ke Polresta

Sebelumnya, orangtua dari pihak perempuan mengaku terpaksa akan menikahkan sang anak karena khawatir putrinya akan terlibat pergaulan bebas. 

FA (14), siswi SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dinikahi oleh kekasihnya, SY (15), Senin (23/4/2018). TribunBantaeng.com/Edi Hermawan FA (14), siswi SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dinikahi oleh kekasihnya, SY (15), Senin (23/4/2018).

 3. Menikah dini karena takut tidur sendirian

AR (13) dan AM (14) masih berstatus pelajar SMP saat menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. AM, sang siswi, mengaku takut tidur sendirian setelah ibu kandungnya meninggal.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" kata Mahdi Bakri, Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, 15 April 2018.

Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda. Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

Pasangan remaja yang menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.dok. Tribunnews Pasangan remaja yang menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

 4. Menikah dini karena sering pulang subuh bersama

Pada 26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka.

“Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah," kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya.

Sementara itu, kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh. Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya. 

Pujiyono Cahyo WidiantoPujiyono Cahyo Widianto

 5. Syekh Puji dan siswi SD di Semarang

Pada bulan Agustus 2008, Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji meminang gadis belia berusia 12 tahun bernama LU. Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun dan LU masih duduk di bangku SD.

Kontan saja, pernikahan mengundang protes. Sejumlah tokoh, sepeti Seto Mulyadi alias Kak Seto, turun tangan untuk menjernihkan masalah. Tindakan Syekh Puji dinilai telah mencederai UU Perkawinan.

Sementara itu, kasus tersebut menyeret Pujiono ke meja hijau dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu sempat mendekam di penjara.

Setelah proses persidangan yang memakan waktu lama, pada 13 Oktober 2009, Syekh Puji dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved