Bupati Mau Beli Vila di Pulau, Enggan Bayar Pakai Uang tapi Ditukar Mobil Mewah dan Proyek

Pengusaha Lampung, Thomas Aziz Riska menolak permintaan membeli vila di pulau pakai proyek.

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), yang juga Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan disebut hendak membeli vila di pulau pakai proyek.

Namun, rencana pembelian tersebut gagal lantaran ditolak pemilik vila.

Pengusaha Lampung, Thomas Aziz Riska menolak permintaan membeli vila di pulau pakai proyek.

Thomas Aziz Riska terlibat negosiasi alot dengan Agus BN, orang kepercayaan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, dalam proses jual-beli vila di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.

Thomas mendapat tawaran tukar guling atau barter antara vila yang hendak dijualnya dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel senilai Rp 10 miliar plus mobil mewah Lexus.

Namun, Thomas menolak tawaran itu.

 Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (4/2/2019).

Zainudin Hasan dalam persidangan awal didakwa oleh jaksa menerima suap Rp 72,7 miliar dari puluhan rekanan pengusaha penggarap proyek di Lampung Selatan.

Zainudin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 54,4 miliar.

Dalam sidang, selain Thomas, tiga saksi lainnya yang dihadirkan adalah Henry Dunan (mantan Kadis Perhubungan Lamsel/sekarang Kadis Perhubungan Pesisir Barat), Hari Aljuno (PNS Lamsel), dan M Sugeng Prayitno (nakhoda KM Krakatau dan Napoleon).

Di persidangan, Thomas mengakui telah menjual tanah beserta bangunan di Pulau Tegal Mas kepada pihak Zainudin.

Menurut dia, pihak Zainudin membeli satu kavling tanah dengan ukuran 1.000 meter persegi beserta bangunan vila di Pulau Tegal Mas.

Pembelian tanah di Pulau Tegal Mas diwarnai negosiasi yang cukup panjang.

Thomas menuturkan, awalnya ia mematok harga Rp 3 miliar per kavling.

Namun, setelah tawar menawar akhirnya jadi kedua pihak sepakat harga tanah Rp 3 miliar untuk dua kavling.

"Kok jual tanah kayak jual baju, tawar-tawar," ucap Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty, di persidangan.

 BREAKING NEWS - Kadisdik Lampung Selatan Pinjam Uang Rp 200 Juta di Bank demi Zainudin Hasan

"Ya setelah dirayu-rayu, Yang Mulia," jawab Thomas.

Thomas menyebutkan, harga tanah per kavling beserta biaya pembangunan vila disepakati senilai Rp 1,45 miliar.

Zainudin pun telah memberikan uang senilai Rp 1,4 miliar.

Pembayaran dilakukan oleh Agus BN, anggota DPRD Pemprov Lampung, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Zainudin.

"(Yang membayar) Pak Agus. Menurut Pak Agus untuk Pak Zainudin," ucap Thomas.

Zainudin Bantah

Tak puas dengan keterangan Thomas, Mien Trisnawaty pun membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) milik Thomas.

"Dalam BAP Anda (Thomas) sempat ditawari proyek sebesar Rp 10 miliar dengan fee 20 persen dan mobil oleh terdakwa, apa benar?" tanya Mien.

Thomas mengakui adanya tawaran tersebut.

Namun, ia menolak tawaran proyek di Dinas PUPR Lamsel tersebut.

 Fakta-fakta Menarik Bupati Mesuji Khamami yang Kena OTT lalu Jadi Tersangka KPK

"Ya, saya sempat ditawari, sama mobil juga, tapi saya tolak. 'Kan saya bukan kontraktor, buat apa," jawabnya.

Keterangan Thomas bahwa Zainudin menawarkan barter proyek untuk vila di Tegal Mas, langsung dibantah oleh Zainudin dalam persidangan yang sama.

"Soal pembelian vila Tegal Mas saya tidak pernah menawarkan dengan menukar proyek, nggak pernah," katanya.

"Pembelian vila itu atas penawaran dari Agus. Kalau tukar dengan mobil (Lexus) iya," imbuh adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu.

Atas keberatan itu, Thomas akhirnya meralat keterangan di BAP.

Menurut dia, tawaran proyek itu diberikan oleh Agus BN.

Atas pengajuan keberatan Zainudin, Thomas meralat keterangan dalam BAP-nya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Sobari Kurniawan pun membenarkan adanya ralat pernyataan Thomas dalam BAP.

"Ya diralat, karena Thomas dalam BAP-nya menyebut yang menawarkan itu Zainudin. Rupanya setelah ada keberatan, dia (Thomas) ingat, bahwa yang mengatakan penawaran itu Agus BN, bukan Zainudin," jelasnya.

Kendati demikian, Sobari tetap meyakini bahwa Zainudin mengetahui tawaran tukar guling pembelian vila dengan proyek di Lamsel.

"Tapi setidaknya ada Zainudin di situ. Jadi, (tawarannya) ditukar proyek senilai Rp 10 miliar tapi fee 20 persen masuk ke mereka (Zainudin)," katanya.

Pembayaran Bertahap

Thomas menambahkan, pembayaran vila di Pulau Tegal Mas dilakukan secara bertahap.

Namun, ia lupa berapa kali menerima pembayaran tersebut.

Hal ini pun diamini oleh saksi Hari Aljuno, PNS Lamsel yang dihadirkan di persidangan.

Hari Arjuno mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Thomas.

Uang itu sebagai pembayaran cicilan vila di Tegal Mas.

"Saya dimintain tolong oleh Thomas Americo, Kadis Pendidikan Lampung Selatan. Dititipi uang Rp 200 juta untuk pembayaran kepada Thomas Aziz Rizka," ujarnya.

"Saya tahu rumah itu punya Pak Zainudin dikasih tahu dia (Thomas Americo)," imbuh Hari Aljuno.

Nakhoda Kapal

Sementara itu, nakhoda Kapal Motor (KM) Krakatau milik Zainudin Hasan juga dihadirkan di persidangan.

Terungkap M Sugeng Prayitno mulai menjadi nakhoda kapal pesiar milik Zainudin sejak 23 Januari 2017.

"Saya pertama ditelepon oleh Pak Henri Dunan (mantan Kepala Dinas Perhubungan Lamsel)," kata Sugeng.

Sugeng mengaku dijadikan honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lamsel. Ia mendapat gaji pokok Rp 5 juta dan uang makan Rp 1 juta setiap bulan.

Tugasnya merawat dua kapal milik Zainudin, yakni Napoleon dan Krakatau.

Untuk perawatan kapal, Sugeng mengaku mendapat suntikan dana dari Anjar Asmara.

"Kalau perawatan dari Pak Anjar, buat beli sabun, kamper, baygon, ya rata-rata Rp 250 ribu per tiga bulan," ucapnya.

Sugeng menyebut Zainudin sudah 51 kali menggunakan kapal tersebut. Tetapi, keterangan itu dibantah oleh Zainudin.

"Saya gak pernah pakai kapal sampai 51 kali bolak balik, gak, jarang saya pakai kapal itu," ucap Zainudin.

Kendati demikian, Zainudin membenarkan bahwa gaji Sugeng bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Saya nggak pernah komunikasi soal uang makan dia, semua dianggarkan di Dinas Kelautan dan Perikanan, itu semua gaji dan uang makan," tandasnya.

Mantan Kepala Dishub Lamsel, yang kini menjabat Kadishub Pesisir Barat, Henry Dunan menyebutkan pernah memperbaiki kapal pesiar milik Zainudin.

Perbaikan itu atas inisiatifnya sendiri.

 2 Miliarder Lampung Dicegah ke Luar Negeri, Suap Mustafa Seret Pimpinan DPRD Lampung Tengah

"Waktu itu saya menjadi Plh Kadishub Lampung Selatan. Saya meninjau kapal speedboat ukuran 12x4 meter dengan 3 mesin di Pelabuhan Boom, kapal itu dalam kondisi rusak, tidak ada perintah tapi inisiatif saya perbaiki," kata Henry.

Biaya perbaikan, sambung dia, mencapai Rp 500 juta.

"Waktu kapal sudah diperbaiki saya sudah tidak berdinas di Lampung Selatan. Rincian perbaikan seingat saya Rp 500 juta," ujarnya. (hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved