Dituduh Curi Uang, Seorang Santri Dipukul, Ditendang, dan Direndam di Kamar Mandi oleh Sesama Santri
Mengerikan, kasus penganiayaan sesama santri kembali terjadi di Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Usai dihajar dan direndam, korban masih tetap bertahan di pondok sembari menahan sakit akibat siksaan yang diterimanya dari dua pelaku, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Saksi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Mobil Pikap yang Akut Rombongan Santri di Cipondoh
Pada Minggu (3/2/2019), korban akhirnya tidak kuat menahan sakit dan pada sore harinya, ia minta dijemput orang tuanya.
"Ngakunya minta dijemput karena badannya panas," tandas Hefi.
Hingga tiba di rumah, korban masih menyembunyikan apa sebenarnya yang telah dialaminya.
Semua baru terungkap, saat tanpa sengaja, orang tua korban memegangi pundak korban dan mengaduh kesakitan.
Hefi Trisnawati bersama sang suami kemudian dengan sabar menanyai anaknya hingga pada akhirnya korban mengakui kalau ia baru saja dianiaya oleh temannya.
Setelah itu, korban ABF barulah menunjukkan bukti dengan melepas baju yang dikenakannya.
Kedua orang tua korban terhenyak dan sangat kaget karena mendapati sekujur bagian belakang tubuh anaknya terdapat balur-balur dan luka lecet akibat siksaan.
Karena ini tindakan pidana, orang tua korban membawa kasusnya ke Polres Lamongan.
"Kalaupun ada permintaan maaf, dan sudah maafkan. Tapi proses hukum tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ucap Indah, penasehat hukum korban.
• Puluhan Santri Jadi Korban Kecelakaan di Cipondoh, 3 Meninggal Dunia
Menurut Indah, korban yang masih duduk di kelas 1 SMA di Komplek Ponpes di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan itu sampai saat ini masih menahan sakit.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan proses memintai keterangan pada dua santri yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap korban ABF.
Saat dimintai keterangan, kedua santri tersebut mengaku perbuatannya telah menganiaya korban.
"Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2)," tegas Aiptu Sunaryo.
(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Dituduh Curi Uang Jutaan, Seorang Santri di Lamongan Dihajar & Direndam Teman-temannya Sesama Santri