6 Fakta Tewasnya Mahasiswa ATKP Makassar, Dianiaya Senior Hanya karena Tak Pakai Helm
6 Fakta Tewasnya Mahasiswa ATKP Makassar karena Dianiaya Senior, Bakal Ada Tersangka Baru?
Periksa 22 Saksi
Dalam kasus tewasnya Aldama karena dianiaya seniornya tersebut, polisi menyatakan telah memeriksa 22 saksi.
Dari situ kemudian polisi menetapkan M Rusdi sebagai tersangka penganiayaan berunjung tewasnya Aldama.
Adapun saksi yang diperiksa adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.
"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Kombes Polisi Wahyu, Kapolrestabes Makassar.
Ancaman Hukuman
Tersangka Muh. Rusdi menurut polisi diancam dengan pasal 351 ayat 3.
Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lambat atau maksimal 15 tahun.
Apakah bakal ada tersangka baru?
Kombes Wahyu juga memastikan, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini.
Karena pihak penyidik Reskrim masih terus lakukan pengembangan kasus.
Kombes Wahyu juga mengatakan, soal keterangan pihak sekolah ATKP Makassar tidak seperti kenyataan.
Wahyu yang menyebutkan, alasan pihak kampus, korban jatuh di kamar mandi terbantahkan dengan hasil otopsi.
"Ya kalau sudah seperti ini tidak benar soal keterangan kampus ini," kata Wahyu.
"Intinya hasil otopsi kami temukan luka yang menjurus ke kasus penganiayaan," tegas Wahyu.
Barang bukti