Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut

Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Musisi Ahmad Dhani (kiri) menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016) 

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.

Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menolak Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Ahmad Dhani Punya Firasat Buruk, http://www.tribunnews.com/section/2019/02/06/menolak-dipindah-dari-lp-cipinang-ke-rutan-mandaeng-ahmad-dhani-punya-firasat-buruk?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved