Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut

Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Musisi Ahmad Dhani (kiri) menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016) 

Ahmad Dhani Menolak Dipindah ke Rutan Jawa Timur, Fadli Zon Ungkap Hal yang Membuat Dhani Takut

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Dhani menolak dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng Jawa Timur. Apa yang ditakutkan Ahnad Dhani?

Rekan separtai Ahmad Dhani di Gerindra, Fadli Zon, mengungkap alasan Ahmad Dhani yang menolak dipindah ke Jawa Timur.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon jelaskan ketakutan Ahmad Dhani hingga menolak dipindah ke Rutan Medaeng Jawa Timur.

Ia menyebut Ahmad Dhani mengkhawatirkan keselamatan jiwanya dan memiliki firasat buruk.

Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen sambil Nangis, Pelapor Ahmad Dhani Ikut Bersenandung

"Yang bersangkutan menolak untuk (ditahan) di sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ucapnya kepada wartawan, Rabu (6/2/2019), dilansir Tribun Jakarta.

"Saya atas nama partai juga lebih bagus (ditahan) di sini," tambahnya.

Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian hendak dipindah ke Rutan Medaeng guna menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik.

Fadli Zon menyebut firasat buruk itu lantaran yang bersangkutan tidak mengetahui kondisi di sana.

"Itu tempat baru yang dia sendiri enggak mengerti. Dia mendengar dari keluarga dan teman-temannya yang membuatnya takut."

"Bukan karena enggak punya nyali tapi kalau ada apa-apa dengan dia kan kacau dalam situasi seperti ini," ujarnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Fadli Zon juga menganggap bahwa prosedur penanganan kasus Ahmad Dhani aneh.

"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga khawatir keselamatan dirinya karena ini tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," kata Fadli.

Ia pun menilai, ada intervensi politik dalam pemindahan Ahmad Dhani ke Jawa Timur.

"Terasa sekali ada intervensi politik, bukan dalam rangka intuk menegakkan hukum," ucapnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.

Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.

Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.

Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).

Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.

"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).

Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.

Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.

Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.

Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.

Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menolak Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Mandaeng, Ahmad Dhani Punya Firasat Buruk, http://www.tribunnews.com/section/2019/02/06/menolak-dipindah-dari-lp-cipinang-ke-rutan-mandaeng-ahmad-dhani-punya-firasat-buruk?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved