Alay Ditangkap di Bali
Alay Buron Kejati Lampung Ditangkap, Begini Kondisi Sugiarto Wiharjo Saat Ditangkap di Hotel
Alay Buron Kejati Lampung Ditangkap, Begini Kondisi Sugiarto Wiharjo Saat Ditangkap di Hotel
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Alay Buron Kejati Lampung Ditangkap, Begini Kondisi Sugiarto Wiharjo Saat Ditangkap di Hotel
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019). Terpidana 18 tahun penjara ini ditangkap saat berada di sebuah hotel di Tanjung Benoa.
Menjadi buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak divonis penjara pada 2014 silam, pelarian Alay berakhir di tangan petugas Kejati Bali.
Saat ditangkap petugas, bagaimana kondisi Alay? Alay mengenakan kaus oblong dan topi putih-biru muda.
Alay adalah salah satu dari dua buron paling diburu Kejati Lampung. Buron satunya adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya. Dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo alias Alay sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.
• Jejak Kasus Korupsi Alay, Bos Tripanca Asal Lampung yang Dua Kali Kabur lalu Ditangkap di Bali
Dengan nilai korupsi sebesar Rp 108 miliar, Sugiarto Wiharjo alias Alay masuk sebagai buron kakap dari Lampung.
Sugiarto Wiharjo alias Alay divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yaitu korupsi APBD Lampung Timur.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan Satono terjerat korupsi Rp 119 miliar.

Daftar Buron Kejati Lampung
Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung setidaknya menangkap 12 buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kajati Lampung Susilo Yustisius mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja keras memburu 20 DPO lagi.
"Hingga akhir November tahun ini, kami bisa menangkap 12 DPO dari 32 DPO. Jadi tinggal 20. Kami akan tangkap terus," ungkap Susilo dalam ekspose di kantor Kejati Lampung, Senin, 10 Desember 2018.
Meski demikian, Susilo mengakui ada kesulitan dalam menangkap para DPO tersebut.
"Kami sebagai aparat penegak hukum (punya slogan) lebih cepat lebih baik. Tapi, rupanya ada kendala-kendala di lapangan. Tapi, kami berupaya lakukan pencarian. Ini terbukti. Dari 32 DPO, kami amankan 12. Pencarian orang tidak mudah," timpalnya.