Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba di Rumahnya
Selebgram Reva Alexa ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu. Selain Reva, seorang lain turut ditangkap bersama Reva.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Reva Alexa ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu.
Ia diamankan di satu rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (06/02/2019) dini hari.
Rumah tersebut merupakan rumah milik selebgram Reva Alexa.
Selain Reva, seorang lain turut ditangkap bersama Reva.
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 0,28 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Unit Reskrim Polres Tangerang Kota.
• Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 3 Kg Sabu di dalam Truk Pengangkut Pupuk
"Selain barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram, juga sudah dilakukan tes urine terhadap keduanya, dan hasilnya positif," kata Argo.
Menurut Argo, petugas di lapangan masih mengembangkan kasus penangkapan selebgram Reva Alexa tersebut.
Pengembangan kasus untuk mengungkap bandar atau pemasok sabu ke Reva Alexa dan rekannya tersebut.
"Masih dikembangkan dulu untuk ungkap pemasok narkobanya. Laporan lengkap akan disampaikan," katanya.
Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Kasus narkoba sebelumnya menjerat artis Steve Emmanuel.
Pemain sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki narkoba jenis kokain.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
• Oknum PNS Ditangkap Jualan Narkoba di Warung Kopi di Dalam Areal Kuburan
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat isap narkotika jenis kokain.
Adapun, penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut dibawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Dibawa dari Belanda
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda, dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kokain yang dibawa Steve sebanyak 100 gram.
Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram.
• Joni Meringkuk di Sel Gara-gara Kado Berisi Sabu 50 Gram
Sehingga dalam penangkapan Steve, polisi hanya menemukan 92,04 gram.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya.
"Pengakuannya, dia konsumsi sendiri tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram," kata Hengki.
"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda, akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga nggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
• 8 Remaja Digerebek Pesta Seks dan Sabu di Indekos Kotabumi, Sampai Ada yang Hamil 2 Bulan
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.
Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Ia dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Model Video Klip dan Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi di Rumahnya Karena Narkoba