60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru
60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 60 perwira menengah dan perwira tinggi TNI bisa mengisi jabatan di kementerian / lembaga negara. Para perwira tersebut akan ditempatkan sesuai dengan lembaga negara dan kementerian yang mengajukan permintaan kepada TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia ( TNI) Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.
Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga.
Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
• Jenderal dan Kolonel Tanpa Jabatan Jumlahnya Ratusan, Begini Aktivitas Perwira TNI Setiap Hari
Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan fit bisa ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujar dia.
Namun, Sisriadi belum bisa mengungkapkan berapa banyak permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga perwira menengah dan tinggi.
"Saya enggak bawa datanya, yang pasti sudah dihitung per kementerian dan lembaganya. Tapi kami batasi juga.
Nanti kalau semua perwira ditempatkan, TNI akan kehabisan tenaga," kata Sisriadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.
Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan.
Dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga pernah menyampaikan kepada Presiden perihal banyaknya perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan.
"Masalah bagaimana banyak yang enggak dapat jabatan," kata Ryamizard kepada wartawan usai pertemuan dengan presiden, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Ryamizard mengatakan, sampai saat ini belum ada solusi pasti untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, menurut dia, ada opsi untuk menambah jabatan di TNI.
"Mungkin ada penambahan jabatan, mungkin. Yang jelas, tidak bisa terserap semua lah," kata Ryamizard.
Adapun mengenai rencana kenaikan gaji anggota TNI sebesar 5 persen pada tahun 2019 ini, menurut dia tidak dibicarakan dalam pertemuan dengan Presiden.
"Belum ada (kenaikan gaji), tadi enggak ada dibicarakan," kata dia.
Menuai polemik
Pemerintah berwacana membuka puluhan jabatan baru untuk menampung para perwira ini, termasuk di lembaga sipil.
Anggota Komisi I DPR, Mohamad Arwani Thomafi, menyebut persoalan kelebihan perwira harus diselesaikan di dalam internal TNI.
Menurutnya kondisi ini tak bisa menjadi alasan pembenar agar militer berbondong-bondong keluar barak dan kembali bekerja di ranah sipil.
Hingga akhir 2018, setidaknya 150 perwira berbintang dan 500 kolonel tanpa jabatan.
Perwira itu tersebar di matra darat, laut, dan udara.
Padahal merujuk UU 32/2004 tentang TNI, selain bekerja di internal militer, hanya terdapat 10 lembaga sipil yang dapat menyediakan jabatan bagi para perwira tersebut.
Pakar militer, Salim Said, menganggap jumlah perwira dan jabatan yang tidak seimbang disebabkan kekacauan manajemen organisasi TNI.
Ia mengatakan persoalan ini tidak pernah tuntas sejak Orde Baru.
"Terlalu banyak perwira yang belum pensiun, tapi tidak ada jabatan."
"Harusnya ada perencanaan, kita sebenarnya perlu berapa jenderal, laksamana, dan marsekal," kata Salim.
Menurut Salim, nuansa dwifungsi akan begitu kentara jika permasalahan kelebihan personel TNI diselesaikan dengan menebar perwira ke lembaga sipil.
Salim khawatir banyak pejabat sipil akan kehilangan masa depan karena kedudukan tertentu dikhususkan bagi tentara.
"Dulu Soeharto menabrak kesempatan tokoh sipil, terutama jabatan duta besar. Banyak orang Kementerian Luar Negeri mengeluh karena posisi mereka diambil para perwira militer," kata Salim.
(tribun lampung / kompas.com / tribun wow)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapuspen TNI: Ada 40-60 Perwira TNI yang Bisa Ditempatkan di Kementerian/Lembaga", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/12590491/kapuspen-tni-ada-40-60-perwira-tni-yang-bisa-ditempatkan-di.