Jaksa Jebolan KPK Andi Suharlis Jemput Sugiarto Wiharjo di Bali, Segera Boyong Alay ke Lampung

Jaksa Jebolan KPK Andi Suharlis Jemput Sugiarto Wiharjo di Bali, Segera Boyong Alay ke Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TribunBali.com
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikomandoi Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Kamis (7/2/2019) di ruang pemeriksaan Kejati Bali. 

Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Bos Bank Tripanca ini dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved